Peluncuran Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA). (Foto: Ist)
JAKARTA, NP — Pemerintah menegaskan tidak boleh ada lagi ruang pendidikan keagamaan yang membiarkan kekerasan terhadap anak. Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA), pemerintah memperkuat perlindungan santri dan peserta didik madrasah agar dapat belajar, beribadah, dan tumbuh dalam lingkungan yang aman serta bermartabat.
Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, Gernas RANA bukan sekadar program administratif, melainkan komitmen bersama untuk memastikan pesantren dan madrasah menjadi tempat yang melindungi anak.
“Hari ini kita meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak. Ini bukan hanya program. Ini adalah komitmen sekaligus ajakan untuk bergerak bersama,” ujar Nasaruddin saat peluncuran Gernas RANA sekaligus pembukaan Masa Taaruf Santri (Mata Santri) di Pondok Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Menurut Menag, pesantren dan madrasah memiliki peran besar dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan kehidupan spiritual anak. Karena itu, perlindungan dari segala bentuk kekerasan harus menjadi bagian penting dari tata kelola pendidikan keagamaan.
“Justru karena kita mencintai dan memuliakan pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban merawatnya. Salah satu perbaikan yang tidak bisa lagi kita tunda adalah memastikan tidak ada satu pun anak yang mengalami kekerasan di tempat ia belajar mengaji dan mengenal Tuhannya,” tegasnya.
Gernas RANA diarahkan untuk membangun sistem perlindungan anak yang menyeluruh, mulai dari lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, hingga ruang digital. Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap kasus kekerasan terhadap anak.
Setiap laporan kekerasan dapat disampaikan melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 agar korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan secara cepat.
Nasaruddin menjelaskan, penguatan Gernas RANA di pesantren dilakukan melalui lima pilar utama, yakni pembenahan regulasi dan tata kelola, pencegahan melalui Kurikulum Berbasis Cinta, penyediaan sarana pendidikan yang aman, penguatan layanan pengaduan Telepontren, serta kerja sama lintas sektor.
Ia menilai penerapan Kurikulum Berbasis Cinta mulai memberikan perubahan dalam pola hubungan di lingkungan pendidikan. Kurikulum tersebut, kata dia, tidak hanya berbicara mengenai proses belajar, tetapi juga membangun hubungan yang lebih manusiawi antara pendidik, santri, dan masyarakat.
“Pada bulan lalu kita melakukan pertemuan dengan para pengawas guru madrasah dan pengawas pesantren di Jawa Barat. Testimoni yang kita peroleh, semenjak diterapkan Kurikulum Berbasis Cinta ternyata begitu banyak dan begitu dalam efeknya,” katanya.
Menurut Nasaruddin, pendidikan tidak cukup hanya mencerdaskan pikiran, tetapi juga harus membangun kepedulian dan penghormatan terhadap sesama.
“Bagaimana relasi antara guru dan anak, bagaimana relasi antara santri dengan lingkungan hidupnya, dan bagaimana relasi santri bersama masyarakat sekitarnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Kementerian Agama akan memperketat tata kelola pendidikan pesantren dengan memperjelas definisi dan standar pondok pesantren serta kiai. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas lembaga pendidikan keagamaan.
“Kita nanti akan mendefinisikan secara ketat apa yang dimaksud dengan pondok pesantren. Karena banyak yang mempraktiskan menamakan diri pondok pesantren. Kiai juga harus ada rukun-rukunnya. Kita tidak ingin terjadi hal-hal yang negatif karena adanya salah pemahaman,” ujarnya.
Menag juga meminta pengelola pesantren dan madrasah mengedepankan keterbukaan dalam menangani persoalan kekerasan. Menurutnya, menutup kasus bukanlah cara menjaga kehormatan lembaga.
“Mari kita jadikan keterbukaan sebagai tanda kekuatan, bukan kelemahan. Lembaga yang berani memperbaiki diri adalah lembaga yang bermartabat. Menutupi persoalan tidak menyelamatkan nama baik. Ia hanya menunda luka yang lebih mendalam,” kata Nasaruddin.
Ia berharap Gernas RANA menjadi titik perubahan agar kekerasan terhadap anak tidak lagi terjadi di lingkungan pendidikan maupun ruang kehidupan lainnya.
“Mudah-mudahan hari-hari akan datang tidak ada lagi cerita kekerasan di ruang sekolah, di ruang kelas, di ruang publik, di ruang keluarga, di ruang mana pun juga. Tidak ada ruang kekerasan di bumi Indonesia ini,” ujarnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno menegaskan, Gernas RANA harus diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan berhenti sebagai kampanye.
Ia mengapresiasi Pondok Pesantren Al-Hamidiyah yang telah memiliki regulasi, komite etik, dan mekanisme pengaduan sebagai contoh praktik perlindungan anak di lingkungan pesantren.
Kepala Pengasuh Pondok Pesantren Al-Hamidiyah Oman Fathurahman menyatakan dukungannya terhadap gerakan tersebut.
“Saya kira pada dasarnya kita mendukung untuk menolak kekerasan dan menciptakan pesantren sebagai ruang yang aman dan nyaman. Insyaallah mudah-mudahan di Pesantren Al-Hamidiyah bisa kita mulai gerakan ini,” katanya.
Peluncuran Gernas RANA dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Suyitno, Menteri Agama periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin, serta jajaran pejabat kementerian dan lembaga. (red)







Be First to Comment