Press "Enter" to skip to content

Kemnaker Luncurkan Kanal ‘Lapor Menaker’ untuk Mempermudah Pelaporan Masyarakat

Social Media Share

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.(Ist)

JAKARTA, NP — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meluncurkan kanal resmi ‘Lapor Menaker’ pada Rabu (12/11/2025) di Ruang Tridharma, Gedung Kemnaker, Jakarta. Inovasi ini dihadirkan sebagai wujud komitmen Kemnaker dalam menyediakan layanan publik yang mudah diakses, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di bidang ketenagakerjaan.

Acara peluncuran dihadiri perwakilan Apindo, Kadin, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan dari berbagai daerah, baik secara luring maupun daring.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa kanal ini dirancang untuk mempermudah masyarakat menyampaikan laporan, keluhan, maupun pengaduan terkait pelaksanaan norma ketenagakerjaan di lapangan.

“Kami berharap dengan hadirnya aplikasi ini, masyarakat semakin mudah menyampaikan informasi, keluhan, dan pengaduan, terutama terkait norma kerja, K3, hubungan industrial yang harmonis, hingga program pemagangan apabila terdapat penyimpangan yang perlu kami tindaklanjuti,” ujar Menaker dalam keterangan tertulis.

Lapor Menaker merupakan kanal resmi yang mengintegrasikan berbagai jalur pelaporan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan terarah. Sebelum diluncurkan, Kemnaker melakukan uji coba dan menerima sekitar 600 laporan atau pengaduan, mayoritas terkait pengupahan dan jaminan sosial. Laporan tersebut kemudian diklasifikasikan, apakah ditindaklanjuti langsung oleh Kemnaker, menjadi kewenangan dinas provinsi/kabupaten/kota, BPJS Ketenagakerjaan, atau perlu koordinasi dengan Desk Ketenagakerjaan Polri.

Menaker menekankan, kanal ini juga menjadi sarana komunikasi dua arah dengan masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.

“Selama ini, ada laporan yang masuk melalui media sosial seperti Instagram yang tidak selalu bisa kami deteksi secara sistematis. Dengan kanal resmi ini, semua laporan tersatukan. Kami juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menyampaikan aduan,” tegasnya.

Masyarakat yang ingin menyampaikan laporan atau pengaduan terkait ketenagakerjaan dapat mengakses https://lapormenaker.kemnaker.go.id.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *