Press "Enter" to skip to content

Kemenag Tegaskan 17 Oktober 2026 Batas Wajib Halal Produk Strategis

Social Media Share

Rakernas Direktorat Jenderal Bimas Islam 2026 membahas implementasi kebijakan wajib halal di Jakarta. (Foto: Kemenag)

JAKARTA, NP – Kementerian Agama menegaskan 17 Oktober 2026 menjadi batas waktu penerapan wajib halal bagi sejumlah produk strategis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Direktur Jaminan Produk Halal Fuad Nasar mengatakan kebijakan wajib halal mencakup produk makanan dan minuman, obat-obatan, kosmetika, produk kimiawi dan biologi, rekayasa genetika, hingga barang gunaan dan kemasan. “Ini bukan semata kewajiban administratif, tetapi upaya menggerakkan industri halal sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Kemenag, Sabtu (24/1/2026).

Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2026, Jumat (23/1/2026) di Jakarta, dengan tema Menyiapkan dan Melayani Umat Masa Depan serta tagline Terwujudnya Implementasi Perilaku Ekoteologis di Masyarakat.

Fuad menegaskan peran Kemenag sebagai konektor kepentingan antara BPJPH, MUI, dan pelaku usaha. “BPJPH menangani penyelenggaraan jaminan halal, MUI menetapkan fatwa halal, sementara produk dimiliki pelaku usaha. Di titik inilah Kemenag hadir untuk menghubungkan seluruh kepentingan,” kata Fuad.

Selain membangun kesadaran halal, Kemenag mendorong masyarakat untuk cinta halal melalui literasi, sosialisasi, edukasi, kolaborasi, dan penguatan ekosistem halal secara berkelanjutan. Fungsi DJPH juga bersinergi dengan unit lain, seperti Direktorat Bina KUA melalui penghulu yang berstatus Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bagi UMKM, Direktorat Penerangan Agama Islam untuk penguatan dakwah halal, serta Direktorat Urusan Agama Islam dan Bina Syariah dalam pembinaan keagamaan dan konsultasi halal.

Dalam pemberdayaan ekonomi umat, DJPH bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. “Penguatan ekonomi umat, terutama UMKM, adalah bagian dari Asta Protas Kemenag. Kami terus mendorong pelaku usaha memperhatikan sertifikasi halal, termasuk melalui skema self declare,” ujar Fuad.

Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM tercermin dalam Program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) yang difasilitasi BPJPH, dengan kuota tahunan mencapai 1 juta sertifikat, meningkat menjadi 1,35 juta pada 2026. Sekitar 60–70 persen anggaran BPJPH dialokasikan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMKM.

Namun Fuad menekankan, orientasi kebijakan bukan semata pemenuhan angka. “Kuota harus terisi, tapi yang lebih penting adalah membangun kesadaran masyarakat agar cinta halal, sehingga ekosistem halal tumbuh secara alami.”

DJPH juga mendorong penguatan literasi halal melalui program Halal Goes to Campus dan mendukung kebijakan nasional Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjadi trigger penting bagi sertifikasi halal nasional. Bersama BAZNAS, DJPH telah meninjau pelaksanaan MBG pada akhir 2025.

Pada aspek kelembagaan, Keputusan Menteri Agama Nomor 714 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal pada Kanwil, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan KUA di seluruh Indonesia, disertai petunjuk pelaksanaan dari Dirjen Bimas Islam. DJPH juga tengah menyiapkan kompilasi fatwa halal nasional serta menerbitkan buku Refleksi Perjalanan Halal Indonesia: Teraju Agama dan Ekonomi sebagai penguatan literasi halal nasional. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *