Press "Enter" to skip to content

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi

Social Media Share

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.(Ist)

 

JAKARTA, NP – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Kedua saksi tersebut yakni PA selaku Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur tahun 2018 s.d. 2020 serta Ketua Pengawas Yayasan Darmex. Serta  MARP selaku Pegawai Negeri Sipil pada Badan Siber dan Sandi Negara.

“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawityang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU),”kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Menurut dia, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.(red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *