Press "Enter" to skip to content

Pangkoopsudnas: Penegakan Hukum di Ruang Udara Butuh Sinergi

Social Media Share

Pemeriksaan terhadap pesawat, awak, penumpang, dan barang bawaan dilakukan dalam simulasi penanganan pesawat asing yang melanggar ruang udara Indonesia. (Foto: Ist)

 

BATAM, NP – Panglima Komando Operasi Udara Nasional (Pangkoopsudnas) Marsdya TNI Minggit Tribowo, S.I.P., menegaskan penegakan hukum di ruang udara tidak dapat dilakukan oleh satu institusi, melainkan membutuhkan koordinasi berbagai unsur secara terintegrasi.

“Bicara tentang penegakan hukum di ruang udara, keterlibatannya menyangkut banyak kementerian dan lembaga yang terkait,” ujar Pangkoopsudnas dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Penegasan tersebut disampaikan Pangkoopsudnas kepada awak media sesaat setelah menutup Latihan Penanganan Pascaforce Down Koopsudnas 2026 di Lanud Hang Nadim, Batam, Jumat (11/9/2026).

Latihan yang melibatkan pesawat F-16, Boeing B-737, personel dan kendaraan taktis (rantis) Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat), serta Satuan Radar tersebut tidak hanya menguji kemampuan intersepsi dan pemaksaan mendarat (force down) pesawat sipil asing oleh unsur sergap TNI AU, tetapi juga menguji tindakan hukum lanjutan setelah pesawat asing mendarat.

Menurut Pangkoopsudnas, pemahaman mengenai mekanisme penanganan tersebut perlu terus dilatihkan agar ketika menghadapi kejadian sebenarnya, seluruh prosedur dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan demikian, setiap unsur juga semakin memahami dan terampil melaksanakan tugas sesuai peran dan fungsinya.

Latihan tersebut menjadi bagian dari kesiapan Koopsudnas dalam menjalankan tugas menjaga keamanan ruang udara sekaligus menegakkan hukum terhadap setiap pelanggaran sesuai kewenangan yang berlaku. Latihan juga sejalan dengan penguatan implementasi UU Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara yang menuntut adanya kepastian kewenangan dan prosedur serta keterpaduan dalam rangkaian deteksi, identifikasi, intersepsi, pemaksaan mendarat, pengamanan, hingga proses penyelidikan dan penyidikan sesuai kewenangan.

Latihan melibatkan unsur Koopsudnas dan satuan jajaran, TNI-Polri, kementerian dan lembaga, serta stakeholder penerbangan sipil. Batam memiliki nilai strategis karena berada di kawasan perbatasan dan berdekatan dengan jalur penerbangan internasional serta ALKI I, sekaligus memiliki rekam jejak pelaksanaan force down secara nyata dalam beberapa tahun terakhir.

Pada puncak latihan, disimulasikan skenario pesawat Boeing 737-200 Skadron Udara 5 yang memerankan pesawat asing dan diduga melakukan pelanggaran ruang udara Indonesia. Pesawat tersebut kemudian dicegat oleh F-16 Fighting Falcon Skadron Udara 16 hingga diperintahkan melakukan force down oleh Danstatgas yang diperankan Danlanud Hang Nadim.

Setelah mendarat, pesawat diamankan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pesawat, awak, penumpang, dan barang bawaan. Selanjutnya, penanganan dilanjutkan melalui koordinasi berbagai kementerian dan lembaga serta tim penyidik TNI AU sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Batam, Pangkodau I, Direktur Utama Bandara Internasional Batam, para pejabat utama Koopsudnas, Kadiskumau, para pejabat perwakilan kementerian dan lembaga terkait, serta unsur TNI-Polri dan instansi sipil wilayah Batam. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *