Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan Rapat Konsultasi DPR RI bersama pemerintah di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026). Rapat membahas kasus penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang memicu keresahan di masyarakat. (Foto: DPR)
JAKARTA, NP- Rapat konsultasi DPR RI bersama pemerintah menyepakati memberi waktu tiga bulan bagi pemerintah untuk bekerja memperbaiki data dan tata kelola pelayanan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Selama tenggat waktu perbaikan itu, DPR dan pemerintah juga sepakat iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan tetap dibiayai pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kesimpulan rapat konsultasi bersama jajaran pemerintah yang mengagendakan pembahasan mengenai dinamika penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan pada segmen peserta PBI di Gedung DPR, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Untuk diketahui peserta BPJS PBI adalah masyarakat kurang mampu yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah. Mereka berhak memperoleh layanan kesehatan tanpa membayar iuran bulanan. Sedangkan peserta mandiri, membayar sendiri iuran kepesertaan BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Rapat konsultasi menyepakati memberi waktu tiga bulan bagi pemerintah untuk bekerja memperbaiki data dan tata kelola pelayanan kesehatan BPJS.
“Selama tiga bulan ke depan seluruh layanan kesehatan tetap berjalan dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini dimaksudkan sebagai masa transisi agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan status kepesertaan,” kata Dasco membacakan kesimpulan rapat.
Kedua, dalam periode tiga bulan tersebut, Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan melakukan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru.
Ketiga, DPR dan pemerintah sepakat memaksimalkan anggaran APBN yang telah dialokasikan agar digunakan secara efektif, berbasis data yang akurat, dan menjangkau kelompok yang benar-benar berhak menerima subsidi.
Keempat, BPJS Kesehatan diminta aktif melakukan sosialisasi serta memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun peserta PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah.
“Kelima, DPR dan pemerintah sepakat melanjutkan perbaikan tata kelola jaminan kesehatan dengan mendorong integrasi data menuju satu data tunggal, sebagai bagian dari transformasi data nasional,” ujar Dasco.
Lebuh jauh, Dasco menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi data nasional yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025. Alokasi PBI JKN juga tetap dibatasi sesuai ketentuan undang-undang, yakni sekitar 96,8 juta jiwa per tahun, dan tidak mengalami penambahan.
“Penyesuaian dilakukan dengan mengalihkan bantuan kepada kelompok yang lebih memenuhi kriteria, sementara sebagian peserta yang dinonaktifkan dapat beralih ke skema mandiri atau ditopang oleh APBD daerah,” kata Dasco.
Penonaktifan 11 Juta Peserta PBI
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan duduk persoalan polemik penonaktifan 11 juta peserta PBI yang menjadi kendala layanan di rumah sakit.
Penonaktifan peserta PBI tertuang dalam SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Beleid penonaktifan 11.085.000 peserta BPJS tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2026, namun BPJS Kesehatan baru menerimanya empat hari kemudian.
Gufron menyadari akibat jeda yang sempit ini membuat BPJS Kesehatan memiliki waktu terbatas untuk melakukan pemutakhiran sistem dan sosialisasi kepada peserta.
“Ini kemudian yang menjadi ramai, karena ada yang ingin cuci darah tapi katanya ditolak rumah sakit karena statusnya nonaktif. Sebenarnya menurut UU Nomor 17, rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat,” ungkap Ghufron.
Dari 11 juta yang dinonaktifkan, ia menambahkan, ada sekitar 120 ribu orang yang butuh layanan katastropik. Mereka ini keluar dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), padahal secara medis mereka sangat membutuhkan bantuan dan tanggungan jaminan BPJS Kesehatan dari pemrintah karena biaya pengobatannya sangat mahal.
Rumah Sakit Tak Boleh Menolak
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf meminta rumah sakit tidak boleh menolak pasien, khususnya pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan seperti cuci darah.
“DPR dan pemerintah sepakat menjamin pembiayaan layanan kesehatan selama masa transisi, sambil dilakukan perbaikan mekanisme dan komunikasi kebijakan,” Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf.
Hadir dalam rapat konsultasi tersebut pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi VIII, IX, dan XI DPR RI. Sedangkan dari pemerintah diwakili Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, Wakil Kepala BPS Sonny Harry Budiutomo Harmadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. (har)







Be First to Comment