JAKARTA, NP- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Senin (18/12/2023) mengeluarkan putusan dengan nomor perkara 31/Pdt/2023/PN Jkt.Brt terkait gugatan perkara yang diajukan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) terhadap kepengurusan PHDI hasil Mahasabha XII masa bhakti 2021-2026 dibawah pimpinan Ketua Umum Harian PHDI Pusat, Wisnu Bawa Tenaya (WBT).
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut beranggotakan Hakim Elly Istianawaty, Muhammad Irfan dan Sapto Supriyono.
Dalam rilisnya, Tim Hukum PHDI hasil Mahasabha XII menyatakan inti putusan PN Jakarta Barat tersebut yaitu; (1). Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya. (2) Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 11.360.000.
Putusan tersebut dinilai sejalan dengan fakta-fakta persidangan, yang terang benderang “menguliti” pelaksanaan Mahasabha XII versus PHDI hasil MLB dibawah kepengurusan IB Putu Dunia dan kawan-kawan yang mengaku melaksanakan MLB PHDI.
Selain itu, fakta persidangan ini sesungguhnya juga merupakan “fakta umum” yang diketahui oleh sebagian besar masyarakat luas yang mau mencermati fakta dengan jernih. Pelaksanaan Mahasabha XII sangat jelas, terbuka, terang benderang dihadiri oleh 27 PHDI Provinsi, melebihi ambang batas minimum sesuai syarat yang diatur AD ART yaitu 2/3 PHDI Provinsi (2/3 x 34 = 23 PHDI Provinsi). 27 PHDI Provinsi itu diundang dengan undangan resmi untuk menghadiri Mahasabha. Merekapun datang dengan Surat Mandat resmi. Sebaliknya, hal yang sama tidak pernah diungkapkan secara terbuka oleh pihak MLB.
Sekretaris Umum PHDI Pusat, I Ketut Budiasa mengungkapkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut patut disyukuri.
Menurutnya, semua orang berhak memiliki ide, harapan dan keinginan, namun harus diperjuangkan sesuai aturan dan mekanisme yang diamanatkan konsitusi.
“Sekali kita membiasakan menerima pelanggaran konstitusi, maka struktur sosial masyarakat bisa hancur. Peradaban yang kita capai dengan susah payah akan mundur,” ujar Budiasa.
Selanjutnya, ia menghimbau semua pengurus PHDI di semua tingkatan agar menyikapi putusan ini dengan bijak dan tanpa eforia. “Seperti sebelum-sebelumnya, mari kita gunakan putusan ini untuk merangkul, mempersatukan dan memperkuat kerja-kerja pelayanan,” imbuh Budiasa.
Kabid Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya menambahkan makna Putusan PN Jakarta Barat yang baru saja terbit di website resmi PN Jakarta Barat itu memiliki arti penting karena dengan adanya putusan ini, maka 11 permohonan pihak yang mengaku sebagai PHDI MLB kepada Majelis Hakim PN Jakarta Barat ditolak seluruhnya.
“Apa 11 permohonan yang ditolak itu? Diantaranya agar Pengadilan menyatakan PHDI Mahasabha XII dinyatakan tidak sah dan sebaliknya agar yang mengaku sebagai PHDI MLB dinyatakan sah,” ujar Yanto Jaya yang juga Ketua Tim Hukum PHDI hasil Mahasabha XII.
Kemudian, sambung dia, PN Jakarta Barat menolak permohonan PHDI hasil MLB yang meminta agar PHDI Mahasabha XII meninggalkan kantor PHDI Pusat di Jl Anggrek Nelly Murni.
“Semua permintaan itu ditolak dan bahkan sebaliknya penggugat (yaitu pihak yang mengaku PHDI hasil MLB) dihukum membayar biaya perkara sebesar 11 (sebelas) juta,” terang Yanto Jaya.
Atas putusan terbaru dari PN Jakarta Barat ini, Yanto Jaya memohon doa dari seluruh umat semoga semua dinamika ini segera berakhir sehingga umat dapat guyub dan bersatu.
Ajukan Banding
Sementara itu, Sekretaris Pengurus Harian PHDI hasil MLB Masa Bhakti 2021-2026, Komang Priambada memastikan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Barat tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
“Dengan Putusan di PN Jakarta Barat, maka kami PUTUSKAN untuk BANDING.
Dengan Banding tersebut, maka status Hukum Gugatan kita KEMBALI AKTIF dan Para Tergugat belum bisa menikmati kebebasan yang mereka impikan,” dalam poin 11 dan 12 yang disampaikan Komang Priambada dalam rilisnya.
Ia mengatakan ada sejumlah pertimbangan dan alasan mengapa pihaknya mengambil langkah mengajukan banding.
Pertama, Bahwa SK AHU No. 0000548.AH.01.08 Tahun 2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 TELAH DIBATALKAN dengan PUTUSAN MA.
Artinya, seluruh dasar hukum mempergunakan SK AHU tersebut telah dibatalkan.
Kedua, sebagai akibat dari batalnya AHU tersebut, penggunaan keuangan yang dikeluarkan berdasarkan AHU tersebut oleh Dirjen, telah kami laporkan kepada BPK.
“Ketiga, Gugatan kita di PN Jakarta Barat DITOLAK,” ucap Komang Priambada dalam rilisnya.
Namun, menurutnya, Eksepsi (tangkisan) PARA TERGUGAT yang MENYATAKAN BAHWA Gugatan ini adalah tidak sah karena sama dengan gugatan sebelumnya (Ne Bis In Idem), DITOLAK.
“Poin #4 diatas adalah KEMENANGAN kita karena upaya mereka menghentikan Gugatan ini, DITOLAK,” bela Komang Priambada.
Selain itu, pada poin keenam, eksepsi (tangkisan) para tergugat (PHDI hasil Mahasabha XII) yang menyatakan bahwa 17 kesalahan Pengurus dibawah kepemimpinan Wisnu Bawa Tenaya tidak terjadi dan ditolak.
Kemudian, eksepsi (tangkisan) para tergiugat yang menyatakan bahwa PHDI MLB tidak sah juga ditolak. Masih kata Komang Priambada, eksepsi (tangkisan) para tergugat yang menyatakan bahwa MLB tidak memiliki legalitas juga ditolak.
Kesembilan, menurut Komang Priambada eksepsi (tangkisan) para tergugat yang menyatakan bahwa gugatan PHDI MLB tidak jelas juga ditolak.
“Kesepuluh, Pernyataan bahwa MSXII (Mahasabha XII) adalah sah dan mendapat AHU, JUGA DITOLAK,” sebutnya.
Komang Priambada menegaskan pihaknya masih akan terus berjuang sesuai dengan tujuan awal yaitu pergerakan pejuang Hindu Dharma Indonesia dalam mengeluarkan Sampradaya asing dari tubuh PHDI.
Ia berharap dengan penjelasan yang disampaikannya, seluruh umat se-dharma tidak termakan hoaks yang disebarkan dalam rangka eforia dan kegembiraan sementara.(dito)







Be First to Comment