Suasana Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Inpres 8/2025 di Jakarta yang membahas percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem dinilai memerlukan evaluasi menyeluruh. Langkah ini penting untuk memastikan tercapainya target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2026 serta penurunan tingkat kemiskinan hingga 5 persen pada 2029.
Penguatan evaluasi juga diperlukan guna memastikan keberlanjutan perbaikan dalam implementasi Inpres tersebut di berbagai sektor.
“Kehadiran kita pada hari ini penting sebagai langkah koordinasi untuk menuntaskan pekerjaan Inpres,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat membuka Rapat Tingkat Menteri Evaluasi Capaian Pelaksanaan Inpres 8/2025 di Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Senin (27/4/2026), dalam keterangan tertulis.
Rapat tersebut menjadi momentum strategis untuk mempercepat sekaligus memperkuat sinergi lintas kementerian/lembaga dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan. Selain evaluasi capaian, pemerintah juga menekankan pentingnya tindak lanjut yang konkret, terukur, dan berkelanjutan.
Cak Imin mengungkapkan, pemerintah telah menggelontorkan berbagai intervensi program, dengan dukungan anggaran yang signifikan. Sebesar Rp129 triliun dari APBD telah direalisasikan, sementara Rp503,2 triliun dari APBN dialokasikan untuk mendukung program pengentasan kemiskinan di seluruh Indonesia. Selain itu, bantuan sosial telah menjangkau 8,56 juta atau 93,6 persen keluarga miskin.
“Kemiskinan ekstrem berhasil turun dari 1,26 persen pada Maret 2024 menjadi 0,78 persen pada September 2025. Sekitar 0,48 persen penduduk miskin ekstrem telah naik kelas,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa Inpres tersebut bukan sekadar instruksi administratif, melainkan komitmen nasional dalam menghapus kemiskinan ekstrem melalui keterpaduan program dan sinergi lintas sektor.
“Sesuai mandat pada butir ke-34 Inpres, Kementerian PANRB berperan sentral memastikan kesiapan mesin birokrasi, mulai dari penyiapan SDM, penguatan kelembagaan, hingga orkestrasi proses bisnis tematik,” jelas Rini.
Menindaklanjuti mandat tersebut, Kementerian PANRB telah menyusun proses bisnis tematik pengentasan kemiskinan, menetapkan fokus reformasi birokrasi tematik, serta memperkuat kelembagaan dan pemenuhan SDM Sekolah Rakyat. Inovasi juga dilakukan melalui uji coba digitalisasi bantuan sosial guna meningkatkan efektivitas dan ketepatan sasaran program.
Rini menekankan bahwa upaya pengentasan kemiskinan membutuhkan keterpaduan program, sinergi antarkementerian/lembaga, serta dukungan pemerintah daerah.
“Kunci ke depan ada pada penguatan koordinasi lintas kementerian/lembaga, integrasi data, dan konsistensi implementasi agar program benar-benar tepat sasaran dan berdampak nyata,” pungkasnya. (red)







Be First to Comment