Press "Enter" to skip to content

BNN dan Bea Cukai Bongkar Jaringan Narkotika Internasional Berkedok Vape

Social Media Share

Petugas BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengamankan barang bukti narkotika hasil pengungkapan jaringan penyelundupan internasional di Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Ist)

BATAM, NP – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan penyelundupan narkotika internasional berkedok cartridge vape berisi cairan etomidate asal Malaysia yang masuk melalui jalur laut di Batam, Kepulauan Riau. Dalam operasi gabungan di empat lokasi pada Selasa (28/7/2026), petugas menangkap enam tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp5,1 miliar.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai masuknya barang ilegal melalui jalur laut. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke empat lokasi berbeda yang menjadi titik penyimpanan dan distribusi barang haram tersebut. Dari operasi itu, enam tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA berhasil diamankan. Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga sebagai pemasok utama masih diburu aparat.

Sindikat ini menggunakan modus baru dengan menyelundupkan cairan dan cartridge vape berisi etomidate melalui “pelabuhan tikus” dari Malaysia. Untuk mengelabui petugas, barang bukti disembunyikan di dalam kemasan makanan ringan, sementara cartridge vape dikemas ulang menggunakan alat press plastik sehingga menyerupai produk makanan kemasan.

“Ini bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan diedarkan ke masyarakat umum, khususnya anak muda,” ujar Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Minggu (2/8/2026).

Dari tangan para tersangka, petugas menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate, 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, serta 88 unit perangkat vape berikut peralatan pengemasan.

BNN memperkirakan pengungkapan jaringan ini berhasil menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Nilai ekonomi seluruh barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp5,1 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BNN menegaskan akan terus memperketat pengawasan di wilayah perbatasan dan pelabuhan untuk memutus jalur masuk narkotika dari luar negeri. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran vape dan cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya karena etomidate merupakan zat berbahaya yang dapat menyebabkan hilangnya kesadaran secara mendadak hingga berisiko fatal. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *