Press "Enter" to skip to content

ATR/BPN Perkuat Layanan Pengaduan Digital untuk Tingkatkan Transparansi

Social Media Share

Akses pengaduan kini lebih mudah. Gunakan kanal resmi ATR/BPN untuk pelayanan yang lebih baik.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP — Di tengah tuntutan era digital akan keterbukaan dan akuntabilitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berbenah meningkatkan kualitas layanan publik, salah satunya melalui kemudahan akses pengaduan masyarakat. Berbagai kanal digital disediakan sebagai jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara cepat dan mudah.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, dalam keterangan pers, Selasa (28/4/2026).

Menurut Shamy, setiap aduan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pertimbangan dalam memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga mekanisme kerja di lingkungan ATR/BPN. Ia menilai, pengaduan publik tidak hanya berfungsi sebagai alat kontrol terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga mencerminkan kualitas pelayanan yang diberikan.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan, yakni hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, email pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk pengaduan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.

Melalui berbagai kanal tersebut, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara lebih mudah dan langsung ditangani oleh unit berwenang. Setiap kanal dilengkapi dengan prosedur yang jelas guna memastikan pengaduan diproses secara tepat, transparan, dan akuntabel.

Untuk pengaduan melalui surat, masyarakat diminta menuliskan kronologis permasalahan secara lengkap dan menyertakan dokumen pendukung. Surat dapat disampaikan langsung ke Loket Persuratan pada hari kerja pukul 09.00–14.00 WIB atau dikirim ke alamat Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sementara itu, pengaduan melalui surat elektronik harus memenuhi ketentuan teknis, antara lain file berformat PDF dengan ukuran maksimal 20 MB. Penamaan file disesuaikan dengan nomor surat (jika ada) atau nama pengirim. Jika ukuran file melebihi batas, dokumen dapat dipecah menjadi beberapa bagian. Isi email wajib mencantumkan perihal, nomor surat, tanggal, serta identitas pengirim.

Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan SP4N-LAPOR! dengan terlebih dahulu masuk menggunakan akun terdaftar melalui situs web atau aplikasi mobile. Pengguna kemudian dapat menuliskan aduan secara jelas, mencantumkan waktu dan lokasi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung. Laporan yang masuk dapat dipantau proses verifikasi dan tindak lanjutnya melalui akun masing-masing.

Dengan sistem pengaduan yang semakin terintegrasi, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat kepercayaan publik, mendorong perbaikan layanan, serta mewujudkan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *