Press "Enter" to skip to content

Masyarakat Kuburkan Hiu Paus Terdampar di Pantai Paseban Jember

Social Media Share

JEMBER, NP – Bertepatan dengan Hari Hiu Paus Sedunia, seekor hiu paus dilaporkan terdampar dalam kondisi mati di Pantai Paseban, Desa Paseban, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (30/8), pukul 06.00.

Hiu paus berukuran sekitar 9 meter dan berat 2 ton tersebut kemudian dikuburkan oleh tim lapangan yang terdiri dari Dinas Perikanan Kabupaten Jember, BBKSDA Jawa Timur Seksi Wilayah III Jember, Polsek Kencong, Koramil Kencong dan masyarakat sekitar Pantai Paseban pada sore harinya.

Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Permana Yudiarso yang medapatkan informasi awal dari media sosial menjelaskan penguburan dilakukan agar bangkai ikan hiu paus tidak dimanfaatkan dan menjadi tontonan masyarakat.

“Sesuai prosedur, penanganan yang dilakukan adalah dengan mengubur bangkai ikan hiu paus agar baunya tidak mengganggu masyarakat sekitarnya,” jelas Yudi saat dihubungi di Denpasar (31/8).

Perairan Jawa Timur merupakan habitat sekaligus sebagai jalur migrasi biota laut berukuran besar, seperti paus, lumba-lumba, dan ikan hiu paus. Menurut Yudi, saat proses migrasi, biota laut tersebut sering mengalami kejadian terdampar.

“Fenomena ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: hewan tersebut sakit, gangguan sistem pemandu pergerakan hewan (sonar), gelombang tinggi, mengikuti keberadaan makanannya, dan kondisi perairan yang tercemar,” ujarnya.

Yudi melaporkan, beberapa tahun terakhir ini telah terjadi kejadian mamalia laut terdampar di wilayah perairan Jawa Timur, baik yang masih hidup maupun yang sudah mati.

“Respon cepat yang dilakukan oleh tim BPSPL Denpasar Wilayah Kerja Jawa Timur serta dukungan dari masyarakat sangat membantu dalam menangani dan menyelamatkan mamalia laut terdampar,” ungkap Yudi.

Hiu paus termasuk biota laut yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 18/KEPMEN-KP/2013 Tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.(rls)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *