Ilustrasi – Peternakan ayam rakyat berperan penting dalam menjaga keseimbangan industri perunggasan nasional.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menetapkan langkah intervensi harga ayam hidup (live bird) di atas 2 kilogram menyusul tekanan harga di tingkat peternak. Kebijakan ini disepakati dalam rapat koordinasi perunggasan nasional, Selasa (7/4/2026), bersama sejumlah asosiasi pelaku usaha.
Pemerintah menilai fluktuasi harga yang masih terjadi di sejumlah daerah perlu segera direspons untuk menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan serta melindungi peternak dari potensi kerugian.
Dari hasil rapat tersebut, ditetapkan harga acuan live bird di atas 2 kilogram yang berlaku mulai Rabu (8/4/2026), yakni Jawa Tengah Rp19.000 per kilogram, Jawa Timur Rp19.500, dan Jawa Barat Rp20.000. Kebijakan ini akan dievaluasi dalam dua hari untuk melihat efektivitasnya di lapangan.
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Hary Suhada, mengatakan pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas harga dan pasokan.
“Koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan terus kami perkuat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2026).
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia, Mukhlis Wahyudi, menyebut tekanan harga dipicu kondisi kelebihan pasokan, yang umum terjadi setelah periode Idulfitri.
Sementara itu, Sekjen Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional, Sugeng Wahyudi, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap harga yang telah disepakati agar kebijakan tidak kehilangan efektivitas.
“Harus ada disiplin pasar. Jangan sampai sudah disepakati tapi tidak dijalankan,” katanya.
Pemerintah berharap sinergi dengan asosiasi dapat segera menstabilkan harga, sekaligus menjaga keberlanjutan usaha peternak rakyat di sektor perunggasan nasional.(red)







Be First to Comment