Press "Enter" to skip to content

Kelompok Rentan, Kemen PPPA Percepat Penanganan Covid-19 Bagi Perempuan dan Anak

Social Media Share

JAKARTA, NP – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen fokus pada penanganan pandemi Covid-19, khususnya bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan. Komitmen ini dibuktikan dengan dilakukannya realokasi dan refocusing anggaran, termasuk anggaran yang dialokasikan bagi daerah melalui dana dekonsentrasi (dana dekon). Kemen PPPA mengawasi sepenuhnya dana dekon agar tepat sasaran, terutama untuk memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak.

“Pada masa pandemi ini, perempuan dan anak merupakan kelompok rentan. Dalam upaya mempercepat penanganan Covid-19, khususnya bagi perempuan dan anak, Kemen PPPA menginisiasi program #BERJARAK (Bersama Jaga Keluarga Kita) yang salah satunya dilakukan dengan memberikan paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak. Paket ini merupakan pelengkap dari bantuan sosial berupa sembako (sembilan bahan pokok) yang sudah menjadi program pemerintah. Terkait penggunaan dana dekon, kami memberikan arahan kepada daerah agar menggunakan 70 persen untuk pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak. Kami juga sudah menyediakan petunjuk teknisnya,” tegas Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu, dalam rilis tertulisnya, Minggu (26/7).

Menyikapi adanya pemberitaan tentang dugaan penyimpangan anggaran dan proses distribusi paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Pribudiarta mengatakan meski Kemen PPPA telah menyediakan petunjuk teknisnya, namun secara administrasi pengelolaan dana dekon merupakan tanggung jawab pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Daerah NTB.

“Terkait informasi yang disampaikan media bahwa ada dugaan penyimpangan anggaran dan proses distribusi paket pemenuhan kebutuhan spesifik perempuan dan anak di Provinsi NTB, kami sampaikan jika hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah NTB. Namun demikian, kami telah menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengonfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi NTB, Dede Suhartini. Berdasarkan keterangan, ternyata penyaluran kebutuhan spesifik di NTB masih merupakan pemberian tahap pertama sehingga masih ada tahap selanjutnya. Jadi, tidak benar jika dikatakan telah terjadi penyimpangan. Kami juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kemen PPPA untuk menyelidiki dugaan ini,” tutur Pribudiarta.

Plt. Kepala DP3AP2KB Provinsi NTB, Dede Suhartini menegaskan bahwa tidak ada penyalahgunaan penyaluran pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak seperti yang diberitakan. “Sejauh ini kami mengupayakan pemenuhan paket dapat disalurkan dan diterima masyarakat dengan tepat sasaran, kami telah berkoordinasi dengan Dinas DP3AP2KB Kabupaten/Kota. Mayoritas paket pemenuhan kebutuhan yaitu sebanyak 250 paket telah disalurkan ke Kota Mataram mengingat kasus Covid-19 di kota ini tertinggi,” ungkap Dede yang dihubungi melalui telepon.

Dede menambahkan adapun penyerahan pemenuhan kebutuhan spesifik tahap pertama telah diserahkan pada 11 Juli 2020 secara serentak di seluruh Indonesia dan dikawal para relawan mitra yang terdiri dari pakar gender. Untuk penyerahan pemenuhan kebutuhan tahap kedua akan diberikan secepatnya, mengingat adanya proses administrasi yang harus diselesaikan. “Kami juga sudah melaporkan rincian dan mengklarifikasi duduk perkaranya kepada Gubernur Provinsi NTB, beliau juga mempersilahkan kami untuk membuat klarifikasi,” tutup Dede. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *