Press "Enter" to skip to content

RUU KUHAP: Gus Adhi dan Presidium KAI Usulkan Tambahan Pasal Hak Penjaminan Bagi Advokat

Social Media Share

Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra atau Gus Adhi (jas abu-abu/tengah) bersama Presidium KAI (Kongres Advokat Indonesia) saat menyerahkan rekomendasi pandangan dan masukan KAI yang diterima Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025). (Foto: KAI)

JAKARTA, NP- Presidium KAI (Kongres Advokat Indonesia) memenuhi undangan Komisi III DPR RI dalam memberikan pandangan dan masukan terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Pandangan dan masukan KAI disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/5/2025).

Selain mengundang Presidium KAI, Komisi III DPR RI juga mendengar pandangan dan masukan dari Pimpinan Advokasi Rakyat Untuk Nusantara serta Pimpinan Advokat Cinta Tanah Air.

Dari perwakilan KAI yang hadir antara lain Ketua Presidium DPP KAI, Adv. DR. Heru S Notonegoro SH, MH dan Sekretaris Umum DPP KAI, Adv.Ibrahim, SH, MH, serta Presidium DPD KAI DKI Jakarta, Adv. Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, SH, MH, M.Kn. Juga Adv. Tomi Risman Effenbdi, SH, MH.

“Sebagai negara hukum, sangat penting bagi kami, bagi kita semua adalah bagaimana kita membangun keseimbangan hukum itu sendiri. Dalam membangun hukum sendiri perlu adanya keharmonisan dan keselarasan,” ucap Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Gus Adhi) dalam rapat.

Pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan bahwa advokat memiliki status sebagai penegak hukum yang bebas dan mandiri, yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Dengan semikian kedudukan advokat setara dengan penegak hukum lainnya, seperti hakim, jaksa, dan polisi.

“Kami ini mempertegas bahwa di Rancangan Undang-Undang yang ada, hal yang paling mendasar yang perlu kita cermati bahwa keberadaan Undang-Undang Advokat Pasal 5, advokat sebagai penegakan hukum,” tegas Gus Adhi.

Lebih jauh, Gus Adhi menjelaskan meski UU Advokat memposisikan advokat sebagai penegak hukum, namun dalam praktiknya, advokat tidak memiliki power sebagai penegak hukum.

“Oleh sebab itu, kehadiran kami ini memberikan aspirasi kepada Komisi III, bagaimana advokat bisa mempunyai kekuatan dalam memberikan garansi terhadap klien,” ucap mantan Anggota MPR/DPR RI dua periode dari daerah pemilihan (dapil) Bali ini.

Kekuatan advokat tersebut, menurut Gus Adhi salah satunya adalah memberi kewenangan kepada advokat berupa hak penjaminan terhadap klien.

“Jadi kewenangan penegak hukum itu hak menjamin itu penting. Tentu tidak berlaku untuk semua kasus. Ada kasus kasus tertentu, umpamanya kasus pembunuhan. Ini tidak masuk klausul tersebut,” ujarnya.

Gus Adhi mengatakan hak penjaminan kepada advokat penting agar proses hukum terhadap seorang tersangka memiliki kepastian hukum dan asas keadilan atas proses hukum yang diajalani. Dan fungsi advokat sebagai pendamping dapat memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam proses hukum terhadap suatu perkara dijalankan sesuai dengan porsinya masing-masing.

Oleh karena itu, Gus Adhi menegaskan apabila hak penjaminan kepada advokat diwujudkan, maka akan terjadi keseimbangan dan keselarasan diantara para penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat.

Gus Adhi mengungkapkan hak penjaminan kepada advokat sudah diterapkan di negara lain. Oleh karena itu, jika RUU KUHAP tidak mengakomodir masukan dari KAI ini maka ia khawatir akan terjadi kekosongan norma.

“Maka kami, mengingatkan Komisi III DPR RI agar ada pasal tersebut. Ini sangat penting sekali,” ucap Gus Adhi.

Untuk itu, meski orang divonis bersalah harus dilindungi hak-hak hukumnya. “Bukan membela yang salah menjadi benar, tetapi hak hukumnya harus dilindungi dengan baik. Apalagi dengan masyarakat yang kurang memahami hukum, fungsi advokat memberi pandangan hukum sehingga bisa mewujudkan keadilan,” papar Gus Adhi.

Dalam RDPU itu, KAI juga menyerahkan 80 DIM (Daftar Inventaris Masalah) sebagai masukan atau saran terkait RUU KUHAP kepada Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang didampingi Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto.

“Karena kami menyerahkan DIM lengkap, hasil dari rapat dengan Komisi III barusan adalah meminta kami untuk audensi dengan semua fraksi yang ada. Kami akan lakukan itu dan segera kirim surat,” ucap Gus Adhi.

Sementara itu, Ketua Presidium DPP KAI Heru S Notonegoro menyampaikan, 80 poin yang mereka sampaikan merupakan evaluasi dari 346 pasal yang ada RUU KUHAP. Selain itu, ada usulan baru, merubah beberapa subtansi maupun penyempurnaan.

“Secara prinsip Presidium DPP KAI mendorong substansi RUU KUHAP memperhatikan ketentuan yang terkait dengan tindakan upaya paksa yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) yaitu terhadap setiap tindakan upaya paksa yang akan diberikan kepada seseorang harus ada izin dan persetujuan dari pihak yang tidak mempunyai kepentingan langsung terhadap perkara tersebut,” kata Heru.

KAI juga mengusulkan substansi baru yang sebelumnya tidak ada dalam RUU tersebut yaitu, Hak Penjaminan yang diberikan kepada advokat dalam hal adanya tindakan upaya paksa penangkapan, penahanan. Substansi itu, mengacu pada prinsip “para pihak berlawanan secara berimbang” sebagaimana yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, hak Hakim dan atau hak/kewenangan yang dimiliki Tersangka/Terdakwa dan atau advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu tanpa mengurangi kewenangan APH yang lain.

Usulan KAI lainnya adalah mengenai perekaman. “Yaitu hak advokat selaku Penasihat Hukum untuk melakukan perekaman kamera pengawas suara dalam rangka kepentingan pembelaan tersangka sebagai bentuk pemenuhan hak-hak sipil yang dimiliki oleh warga negara,” jelas Heru.

KAI juga mengusulkan tentang perluasan dari objek praperadilan. Lantaran ada orang yang mengadu atau melapor sampai sekian tahun tidak diproses. “Kami mau ini 90 hari. Selebihnya harus ada upaya hukum, kalau itu mau dilanjut atau tidak. Begitu juga kalau perkara itu didasarkan dari alat bukti yang diperoleh secara tidak sah,” kata Heru.

Heru menyatakan, hukum acara pidana pada prinsipnya mengatur hubungan negara dengan warga negara, sehingga konsekuensi logis dari pelaksanaan hukum acara pidana sejak proses sampai dengan pelaksanaan putusan secara tuntas mutlak menjadi beban keuangan negara.(ron)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *