Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait kebijakan pembentukan BUMN khusus ekspor.(Foto: Ist)
TANGERANG – Pemerintah mengumumkan langkah strategis baru dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor untuk memperkuat pengawasan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menekan berbagai praktik penyimpangan dalam tata niaga ekspor yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Bahlil dalam siaran pers Acara The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).
Bahlil menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, khususnya Pasal 33, yang selama ini dinilai belum diimplementasikan secara optimal.
“Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada Pasal 33 UUD 1945 yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, ini dianggap sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UUD 1945 Pasal 33 secara murni dan konsekuen,” lanjutnya.
Ia menambahkan, kebijakan ekspor satu pintu tersebut hanya akan diberlakukan pada komoditas strategis di sektor mineral dan batu bara. Sementara itu, sektor minyak dan gas bumi tidak termasuk dalam cakupan kebijakan ini.
“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, bisnis (migas) seperti biasa,” jelas Bahlil.
Selain itu, sektor hulu migas juga dikecualikan dari kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah memastikan kepastian aturan tetap dijaga agar pelaku usaha tidak terdampak ketidakpastian kebijakan.
“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silakan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” tegasnya.
Bahlil menjelaskan, pengecualian tersebut mempertimbangkan bahwa sebagian besar penjualan migas diperuntukkan bagi kebutuhan domestik, sementara ekspor umumnya telah terikat kontrak jangka panjang.
“Yang lain lagi adalah ini sudah terjadi kesepakatan pada saat sebelum plan of development (POD), negosiasi antara pemerintah dengan pengusahanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI mengumumkan pembentukan BUMN Khusus Ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI). Badan ini akan menjadi pengekspor tunggal sejumlah komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy.
Presiden menjelaskan, BUMN Khusus Ekspor tersebut akan berfungsi sebagai penyalur utama hasil ekspor komoditas strategis yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelasnya.
Presiden Prabowo menambahkan, kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan monitoring, sekaligus memberantas praktik under invoicing, transfer pricing, serta potensi pelarian devisa hasil ekspor.
“Kebijakan ini akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujarnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut juga didukung oleh praktik serupa di sejumlah negara lain seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana, serta beberapa negara Asia seperti Malaysia dan Vietnam.
“Setiap warga negara, setiap pemimpin yang punya akal sehat, yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta tanah air, saya yakin tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus dikelola tanpa pengawasan, tanpa kendali,” pungkas Prabowo.(red)







Be First to Comment