Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Lalu Hadrian Irfani. (Foto: instagram)
JAKARTA, NP- Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Pembangunan dan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran.
Inpres tersebut merupakan instruksi yang memerintahkan percepatan digitalisasi pembelajaran di berbagai jenjang pendidikan, termasuk pembelajaran melalui perangkat televisi.
Digitalisasi pembelajaran melalui perangkat televisi akan memanfaatkan teknologi modern seperti Smart TV untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Digitalisasi pembelajaran juga memungkinkan guru dan siswa untuk berbagi pengetahuan secara daring.
Dikonfirmasi terkait pengadaan televisi untuk program digitalisasi pembelajaran itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengingatkan agar proses pengadaan televisi di sekolah- sekolah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Sebaiknya pengadaan televisi dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat maksimal, tanpa pengkondisian merek atau asal negara produsen,” ucap Lalu Hadrian Irfani di Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Inpres Nomor 7 Tahun 2025 dibuat dengan tujuan untuk mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan. Selain itu inpres ini juga bertujuan sebagai percepatan pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas Unggul Garuda.
Oleh karena itu, Lalu Hadrian meminta pengadaan barang harus sesuai dengan tujuan dibuatnya Inpres. Menurutnya, pengadaan barang seperti televisi harus dilakukan sesuai peruntukannya.
“Tentu perlu dipastikan bahwa pengadaannya harus dapat menjawab kebutuhan peningkatan kualitas pembelajaran,” pesan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) ini.
Lalu Hadrian juga mewanti-wanti agar proses pengadaan barang seperti televisi untuk program digitalisasi pembelajaran harus mengacu pada ketentuan perundangan. Sehingga prosesnya tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan dalam pengadaan televisi untuk sekolah-sekolah sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara.
“Proses lelang harus terbuka bagi semua penyedia yang memenuhi standar kualitas dan harga yang wajar, agar tidak merugikan negara dan tetap memberikan pilihan terbaik bagi sekolah,” tegas Lalu Hadrian.
Komisi X DPR RI, menurutnya sangat mendukung terbitnya Inpres ini. “Inpres ini merupakan wujud dari janji presiden, sebagaimana disampaikan pada Hari Guru yang lalu,” ungkap Legislator dari daerah pemilihan NTB II ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo pernah berjanji menyediakan televisi untuk tiap sekolah saat memberikan sambutan pada Hari Guru Nasional di Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024 lalu.
Ketika itu Kepala Negara berharap melalui layar televisi maka para siswa bisa mendapatkan siaran pelajaran dan ilmu yang diperlukan. Selain itu, Prabowo juga mengatakan tidak ingin ada guru yang kekurangan dan tidak sejahtera sehingga para guru tidak bisa memberikan pelajaran ke anak-anak didik dengan baik.
Menurut Lalu Hadrian, pernyataan Prabowo di Hari Guru yang kemudian direaliasasikan dengan terbitnya Inpres No. 7 Tahun 2025 itui, merupakan langkah strategis pemerintah dalam mempercepat digitalisasi pembelajaran, sehingga kolaborasi lintas kementerian untuk memastikan bahwa program ini mampu menjangkau seluruh daerah, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar).
Selain itu, Lalu Hedrian berharap Inpres ini benar-benar menjadi angin segar bagi guru. Juga menjadi arah bagi guru-guru maupun pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan pendidikan dalam menyediakan konten yang relevan dikonsumsi anak didik.
“Penguatan kapasitas guru dan penyediaan konten digital yang relevan, juga perlu diperhatikan,” pungkas Lalu Hadrian.(har)







Be First to Comment