Press "Enter" to skip to content

Telantarkan RUU PPRT, Keberpihakan Puan Maharani kepada PRT Dipersoalkan

Social Media Share

JAKARTA, NP- Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) DPR RI, Willy Aditya menyesalkan ditelantarkannya RUU PPRT karena hingga saat ini masih tertahan di meja Ketua DPR RI Puan Maharani.

Untuk itu, Willy mendorong Puan agar segera meninsaklanjuti sehingga RUU PPRT yang sangat dibutuhkan para pekerja rumah tangga (PRT) bisa disahkan dan diberlakukan mrnjadi Undang-Undang.

“Satu hal yang masih membingungkan yang perlu saya sampaikan adalah masih tertahan di Ketua DPR,” ungkap Willy Aditya dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema “RUU PPRT, Komitmen DPR dan Pemerintah Lindungi Pekerja Rumah Tangga” di Media Center Parlemen, Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Fraksi NasDem) ini menjelaskan hingga saat ini pengesahan RUU PPRT masih terganjal di meja pimpinan DPR. Padahal keberadaan RUU ini sangat penting bagi pekerja rumah tangga.

Untuk itu, Willy berharap keberpihakan Ketua DPR agar RUU ini segera disahkan. “Semoga pimpinan yang mendengar ini,” keluh Willy.

Koordinator Koalisi Sipil RUU PPRT, Eva Kusuma Sundari mengaku kelompok sipil masyarakat terus berupaya agar RUU PPRT segera bisa disahkan dan diberlakukan menjadi UU.

Ia juga berharap agar pimpinan DR memiliki komitmen dan keberpihakan agar RUU PPRT segara disahkan menjadi UU. “Di pimpinan DPR juga sudah stand by untuk setuju dan mendorong. Mudah-mudahan ini menjadi semacam pendorong untuk segera mengambil posisi mengaktifkan,” kata Eva yang juga mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dari sisi pemerintah, ia juga berharap agar pemerintah juga serius dalam membahas dan segara memberlakukan RUU PPRT. “Kita inginnya, sebelum sibuk urusan pencalegan, tahapan pemilu mulai Mei, itu ya mbok ya sudah disahkan. Kami harapannya tahun kemarin, Desember, (saat) Hari Ibu, tapi meleset. Kemudian hari PRT, 15 Februari, meleset lagi. Harapan saya mbok ya nanti pada masuk setelah reses ini langsung disahkan,” kata Eva.

Setelah reses DPR saat ini, Eva berharap mulai 14 Maret mendatang pembahasan RUu PPRT dapat dikebut dan disahkan sebelum anggota DPR disibukkan urusan pencalegan.

“Sekarang ini, 82% dari PRT kita perempuan, 14% anak-anak. Jadi sekarang kesempatan Mbak Puan untuk sodaqoh, cari amal untuk juga cari suara dari kelompok perempuan. Mudah-mudahan tanggal 8 Maret, Hari Perempuan Internasional, itu kita mendapatkan kabar baik dari Mbak Puan,” kata Eva yang juga Direktur Sarinah Institute.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan, Theresia Sri Endras Iswarini mengingatkan, RUU PPRT sudah dibahas selama 19 tahun atau di DPR sejak 2004 bisa segera dituntaskan.

“Kami melihat bahwa ini adalah ruang di mana upaya perlindungan bagi mereka yang marjinal itu semakin tampak. Betul bahwa ini terus menerus disalip ya, jangan sampai ini disalip lagi, menempatkan para saudari-saudari kita, perempuan pekerja ini, dalam situasi yang tidak baik,” ujar Theresia.

Ia mengungkap, RUU PPRT terus dipertanyakan oleh Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW). Sebab itu, pengesahan RUU PPRT dapat menunjukkan komitmen Indonesia dalam melindungi PRT kepada internasional.

“Untuk memperkuat citra Indonesia di mata internasional, dan memberikan kepastian juga bagi perlindungan PRT migran kita di luar negeri, mungkin sekarang saatnya bagi pemerintah, bagi DPR RI, Ibu Puan Maharani, untuk memastikan RUU PPRT ini segera disahkan,” tegas Theresia.(dito)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *