JAKARTA, NP – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengakselerasi pembentukan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital, sesuai fokus Wakil Presiden RI. Saran dan masukan dihimpun dari pemerintah daerah yang berkomitmen membangun MPP Digital.
“Bapak Wakil Presiden secara konsisten terus mendorong agar pemerataan standar kualitas penyelenggaraan MPP dapat segera diimplementasikan terutama dengan mendorong penerapan pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan MPP Digital, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (09/02).
Disampaikan jika MPP Digital memiliki dua fungsi utama, yaitu menyediakan fitur-fitur yang mendukung operasional MPP yang telah dibangun seperti pendaftaran hingga pelaporan kinerja. Kedua, bertindak sebagai portal kab/kota yang dilengkapi dengan integrasi berbagai layanan elektronik yang diselenggarakan oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sebagai langkah percepatan, pada tahap pertama MPP Digital, pihaknya akan fokus pada pelayanan administrasi kependudukan dan pelayanan perizinan dan non-perizinan diluar Online Single Submission (OSS) secara khusus yang berkaitan dengan izin tenaga kesehatan. Dengan harapan masyarakat nantinya dimudahkan dengan cukup sekali log in di MPP Digital, bisa mengakses layanan lintas OPD.
Selain itu dalam hal akuntabilitas dan transparansi, masyarakat bisa melakukan tracking dan sistem akan secara otomatis mendeteksi proses yang tidak sesuai service level agreement (SLA). Hal tersebut mencegah risiko penyelewengan yang seringkali dikeluhkan oleh masyarakat berkaitan dengan pengurusan perizinan maupun administrasi kependudukan.
Pembangunan MPP Digital juga sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), sebagai pengawal keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan. Pembangunan portal pelayanan publik yang dikembangkan sebagai pintu masuk utama yang mengintegrasikan layanan publik digital di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, sehingga memudahkan masyarakat tanpa harus menginstal banyak aplikasi ataupun mengakses banyak website pelayanan.
“Saat ini secara paralel kami sedang mendorong percepatan kesiapan e-services di tingkat pemerintah daerah secara khusus melalui pengembangan MPP Digital sebagai portal kab/kota yang nantinya mengintegrasikan layanan elektronik di lingkup suatu pemerintah kabupaten maupun kota secara terpadu,” pungkasnya.
Sementara itu Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad mengatakan terdapat berbagai urgensi dalam penyelenggaraan MPP Digital, seperti kemampuan teknologi daerah yang berbeda beda, kemudian pelayanan yang belum terintegrasi, belum dapat dilakukan pemantauan, persyaratan berulang, dan keterbatasan sumber daya.
Melalui MPP Digital maka diharapkan masyarakat cukup sekali melakukan input data, dan bisa diakses dimanapun, kapanpun, melalui berbagai perangkat elektronik. Untuk itu pemerintah daerah diminta mempersiapkan beberapa hal untuk implementasi MPP Digital, seperti penyiapan data berupa daftar kecamatan, kelurahan, dan desa. Selanjutnya penyiapan infrastruktur server, dan penyiapan instalansi. (red)
Be First to Comment