Press "Enter" to skip to content

Soal Laut China Selatan, Ketua DPD RI Minta China Instropeksi Diri

Social Media Share

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Foto: DPD RI)

JAKARTA, NP- Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri China, Wang Yi, yang memperingatkan negara-negara ASEAN agar tidak menjadi pion catur negara besar.

Wang menyampaikan pernyataan itu saat berpidato di Sekretariat Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Dikatakan LaNyalla, Indonesia justru minta China melakukan introspeksi atas klaim China terhadap kawasan Laut China Selatan yang disebut sebagai wilayahnya. Sehingga menimbulkan ketegangan di sejumlah negara di ASEAN. Karena sejumlah negara ASEAN menganggap bahwa klaim itu tidak sesuai dengan hukum internasional.

“Silakan saja menyarankan agar negara-negara ASEAN tidak menjadi pion negara besar. Tentu artinya juga tidak menjadi pion China, dalam konteks geopolitik persaingan antara Amerika dan China di Asia, termasuk di Asia Tenggara, apalagi terkait kawasan Laut China Selatan,” tandas LaNyalla dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Ditambahkan LaNyalla, kepentingan Satu China terkait Taiwan dan kepentingan perdagangan Amerika di kawasan Pasifik, silakan saja mereka bicarakan berdua. Yang pasti Indonesia sebagai negara berdaulat, memiliki national interest yang harus diutamakan di atas segalanya.

Seperti diketahui, Asia Tenggara telah lama menjadi titik gesekan geopolitik antara negara-negara kekuatan besar atas kepentingan strategis. Negara-negara di kawasan itu kini tengah meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak dalam persaingan China-Amerika Serikat (AS).

Terkait Taiwan, AS melalui Menteri Luar Negeri Antony Blinken, menegaskan pihaknya tetap berkomitmen pada kebijakan Satu China. Artinya, Washington tidak mendorong kemerdekaan bagi Taiwan.

Kendati demikian, AS memiliki kewajiban menyalurkan sarana untuk mempertahankan diri bagi Taiwan. Tindakan itu diatur dalam Undang-Undang Hubungan Taiwan-AS. (har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *