Pembinaan jajaran pengadilan negeri di seluruh Indonesia secara daring melalui aplikasi Zoom yang dipimpin Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Bambang Myanto, Senin (5/10/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Sinergi antara Ketua Pengadilan Negeri, Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris menjadi salah satu kunci untuk memastikan roda organisasi pengadilan berjalan efektif. Keempat unsur pimpinan tersebut harus memiliki tujuan yang sama dalam menjalankan tugas, sehingga tidak terjadi kesenjangan atau gap dalam pelaksanaan kepemimpinan maupun pelayanan peradilan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Bambang Myanto, saat memberikan pembinaan kepada Ketua Pengadilan Negeri (KPN), Wakil Ketua Pengadilan Negeri (WKPN), Panitera, dan Sekretaris pada pengadilan negeri di seluruh Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom, Senin (5/10/2026).
Dalam pembinaan itu, Bambang menekankan pentingnya sinergi antara empat unsur pimpinan dalam menjalankan fungsi masing-masing. Menurut dia, pembagian tugas tidak berarti setiap unsur berjalan sendiri-sendiri, tetapi harus tetap berada dalam satu arah dan tujuan organisasi.
“Harus ada tujuan yang sama, dan jangan sampai timbul gap,” ujar Bambang Myanto dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2026).
Bambang menjelaskan, masing-masing unsur pimpinan memiliki peran yang saling berkaitan. Ketua Pengadilan Negeri berperan memimpin sekaligus memastikan arah kebijakan, keteladanan, dan akuntabilitas organisasi berjalan dengan baik.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri berperan memperkuat fungsi pengawasan serta memastikan tindak lanjut atas berbagai perbaikan berjalan sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan.
Pada sisi kepaniteraan, Panitera bertanggung jawab memastikan tertib administrasi perkara dan pelayanan kepaniteraan. Adapun Sekretaris memastikan dukungan administrasi, sumber daya manusia, anggaran, teknologi informasi, serta sarana dan prasarana dapat berjalan secara efektif dan akuntabel.
Menurut Bambang, pembagian tugas tersebut harus dipahami sebagai satu kesatuan. Meskipun masing-masing pejabat memiliki ruang lingkup tugas yang berbeda, seluruhnya bermuara pada tujuan yang sama, yakni memastikan pengadilan mampu menjalankan tugas serta memberikan pelayanan peradilan secara optimal.
Karena itu, koordinasi antarpimpinan menjadi penting agar pembagian tugas tidak justru menciptakan sekat di antara unsur pimpinan. Sinergi yang kuat, kata Bambang, diperlukan agar seluruh unsur dapat bergerak bersama dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pengadilan.(red)







Be First to Comment