Press "Enter" to skip to content

Menag: Pengangkatan Profesor Harus Tetap Utamakan Kualitas Akademik

Social Media Share
Menteri Agama Nasaruddin Umar memberikan arahan terkait pentingnya menjaga kualitas dan kompetensi akademik dalam proses pengangkatan profesor di lingkungan Kementerian Agama. (Foto: Ist)

 

JAKARTA, NP – Menteri Agama Nasaruddin Umar mengingatkan agar proses pengangkatan profesor atau guru besar di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) tetap mengedepankan kualitas dan kompetensi akademik. Kemudahan birokrasi dalam pengangkatan guru besar tidak boleh mengurangi standar keilmuan yang harus dipenuhi oleh setiap dosen.

Menag mengatakan, Kemenag saat ini telah memiliki kewenangan untuk memproses pengangkatan profesor bagi dosen yang memenuhi persyaratan. Kewenangan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menjaga kualitas dan kredibilitas akademik perguruan tinggi keagamaan.

Hal itu disampaikan Nasaruddin Umar saat memberikan arahan dalam rapat rutin internal yang membahas capaian dan pengembangan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Selasa (3/11/2026). Pernyataan tersebut dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (4/11/2026).

“Kita kan sekarang mendapatkan kepercayaan. Profesor tidak pernah ke mana-mana lagi. Di lingkungan Kementerian Agama kita bisa otoritas mengangkat profesor orang-orang yang memenuhi syarat. Tapi juga jangan terlalu gampang,” ujar Menag.

Ia menegaskan, gelar profesor harus mencerminkan kapasitas keilmuan dan kepakaran seseorang. Pengangkatan guru besar tanpa standar akademik yang memadai justru berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi.

“Terlalu mudah profesor, nanti kalau disuruh bicara pada bidang kajiannya pun juga orang awam pun juga kecewa, apalagi kalau orang sesama disiplin ilmunya,” tegasnya.

Menurut Nasaruddin, penyederhanaan birokrasi memang diperlukan untuk mempercepat proses pengangkatan profesor. Namun, kemudahan tersebut harus tetap diimbangi dengan mekanisme penilaian yang ketat dan objektif.

“Tetap birokrasi dilonggarkan, tetapi juga jangan sampai nanti terlalu longgar. Itu nanti akan melahirkan bom waktu juga,” lanjutnya.

Penambahan Guru Besar Harus Berdampak

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin menekankan bahwa peningkatan jumlah guru besar dan jabatan akademik dosen harus memberikan dampak nyata terhadap kualitas pendidikan tinggi keagamaan.

Menurutnya, laporan capaian perguruan tinggi tidak cukup hanya menampilkan pertumbuhan jumlah profesor, lektor kepala, maupun indikator kuantitatif lainnya. Peningkatan tersebut harus dapat dikaitkan dengan perbaikan mutu program studi, akreditasi, serta kualitas lulusan.

“Selain catatan capaian internal perguruan tinggi keagamaan, perlu mensosialisasi capaian kuantitatif dengan dampak kuantitatif dan kualitatifnya pada masyarakat,” ujar Kamaruddin.

Ia mencontohkan, bertambahnya jumlah guru besar dan lektor kepala semestinya berkontribusi terhadap peningkatan akreditasi program studi serta kualitas alumni yang memasuki dunia kerja.

Karena itu, pengukuran dampak menjadi penting agar keberhasilan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan perguruan tinggi keagamaan tidak sekadar tercermin dalam angka statistik, tetapi juga terlihat dari peningkatan mutu pendidikan dan kontribusinya kepada masyarakat.

Kamaruddin meminta perguruan tinggi keagamaan untuk menyajikan capaian peningkatan jabatan akademik dosen secara lebih komprehensif, termasuk manfaat dan perubahan yang dihasilkan.

Dengan demikian, pertumbuhan jumlah guru besar dan lektor kepala tidak hanya menjadi indikator keberhasilan administratif, tetapi juga menjadi kekuatan untuk meningkatkan daya saing perguruan tinggi keagamaan serta menghasilkan lulusan yang berkualitas dan kompetitif. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *