Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri menyampaikan sambutan pada Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2026).(Foto: Ist)
MAKASSAR, NP – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri optimistis talenta musik Indonesia mampu bersaing di pasar global. Kualitas musisi, keunikan karya, dan keberagaman budaya nasional dinilai menjadi modal kuat untuk memperluas jangkauan industri musik Indonesia ke pasar internasional.
Optimisme tersebut disampaikan Roro saat memberikan sambutan utama pada Sesi Paralel A bertajuk Dampak Ekonomi Industri Musik Indonesia dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo.
“Indonesia memiliki talenta yang sangat luar biasa. Dalam hal bernyanyi, suara talenta Indonesia bukan hanya bagus, tetapi juga unik dan memiliki ciri khas yang berpotensi menembus pasar internasional,” ujar Roro dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).
Menurut Roro, industri musik memiliki peluang perdagangan yang luas, baik melalui perdagangan barang kreatif maupun perdagangan jasa (trade in services). Pada sektor barang, produk alat musik buatan Indonesia telah menunjukkan daya saing di pasar internasional. Sementara itu, pada sektor jasa, peluang dapat dikembangkan melalui monetisasi kekayaan intelektual (intellectual property/IP), lisensi, dan hak pertunjukan (performance rights).
Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, nilai ekspor produk alat musik Indonesia pada Januari-Agustus 2026 mencapai US$ 397,14 juta atau sekitar Rp 6,2 triliun. Sementara itu, sepanjang 2025, ekspor produk tersebut tercatat sebesar US$ 640 juta.
Hampir 89 persen produk alat musik Indonesia diserap pasar internasional. Sektor ini juga mencatatkan surplus perdagangan sebesar US$ 304,3 juta. Capaian tersebut menunjukkan bahwa produk musik Indonesia memiliki peluang untuk terus dikembangkan sebagai bagian dari kekuatan ekspor nasional.
Selain perdagangan barang, sektor jasa musik juga menyimpan potensi ekonomi yang menjanjikan. Monetisasi kekayaan intelektual, termasuk melalui lisensi dan hak pertunjukan, diperkirakan menghasilkan devisa sebesar US$ 12,1 juta pada 2026. Potensi tersebut dapat dikembangkan lebih jauh untuk meningkatkan kontribusi industri musik terhadap perdagangan jasa Indonesia.
Roro mencontohkan keberhasilan Korea Selatan dalam mempopulerkan musik pop Korea (Korean Pop/K-Pop) dan drama Korea sebagai gambaran bagaimana karya kreatif dapat memperkenalkan budaya suatu negara kepada masyarakat dunia.
Melalui musik dan karya kreatif, masyarakat internasional tidak hanya menikmati hiburan, tetapi juga terdorong untuk mempelajari bahasa serta mengenal budaya negara asal karya tersebut. Strategi serupa dinilai dapat menjadi inspirasi bagi Indonesia untuk memperluas pengaruh karya musik nasional di pasar global.
Indonesia, lanjut Roro, memiliki peluang besar untuk semakin memperkenalkan karya-karya lokal kepada masyarakat internasional. Untuk mendukung langkah tersebut, Kementerian Perdagangan akan memetakan potensi ekspor talenta musik Indonesia sekaligus mengidentifikasi pasar tujuan yang sesuai.
Kawasan Asia Tenggara menjadi salah satu pasar potensial karena memiliki kedekatan budaya dan bahasa dengan Indonesia. Meski demikian, peluang untuk menjangkau pasar yang lebih luas juga akan dipelajari agar musisi nasional memiliki kesempatan tampil dan berkembang di tingkat internasional.
Pengembangan ekspor talenta musik, menurut Roro, perlu dikaji lebih lanjut, termasuk melalui dukungan terhadap musisi Indonesia yang ingin tampil di luar negeri dan berpartisipasi dalam festival internasional.
Dalam upaya tersebut, Kementerian Perdagangan memiliki jaringan perwakilan perdagangan di 33 negara yang dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi hubungan antara pelaku industri musik Indonesia dan calon mitra di pasar internasional.
Berdampak pada Sektor Lain
Potensi industri musik Indonesia juga terlihat dari nilai ekonomi yang dihasilkannya. Berdasarkan data riset Euromonitor, omzet industri pertunjukan dan produksi musik Indonesia mencapai sekitar US$ 220 juta atau setara Rp 3,4 triliun pada 2025. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat kedelapan di kawasan Asia Pasifik.
Lebih dari 48 persen pengeluaran industri ini terserap langsung untuk tenaga kerja lokal. Dampak ekonominya juga menjangkau berbagai sektor lain, mulai dari pariwisata, akomodasi, transportasi, perhotelan, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penyelenggaraan konser dan festival musik, misalnya, berpotensi menarik kunjungan wisatawan sekaligus menggerakkan perekonomian daerah. Aktivitas tersebut membuka peluang usaha bagi pelaku kuliner, penjual suvenir, penyedia transportasi, pengelola akomodasi, serta tenaga kerja yang terlibat dalam penyelenggaraan acara.
Dengan demikian, pengembangan industri musik tidak hanya berkaitan dengan kreativitas dan hiburan, tetapi juga berpotensi menjadi penggerak ekonomi yang memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
Sementara itu, pelaku industri musik dari Chambers Records dan Habiburrahman Records, Abi, berharap pemerintah turut memperluas promosi musisi lokal Makassar dan Sulawesi Selatan agar semakin dikenal di tingkat nasional maupun internasional.
Menurut Abi, jarak dari pusat industri musik di Jakarta masih menjadi salah satu tantangan bagi musisi daerah dalam mempromosikan karya mereka. Karena itu, diperlukan jembatan yang dapat menghubungkan musisi Makassar dengan jaringan industri musik yang lebih luas.
Abi juga mengapresiasi penyelenggaraan KMI 2026 di Makassar. Menurutnya, edukasi mengenai pengelolaan industri musik yang diberikan dalam kegiatan tersebut penting agar musisi tidak hanya memahami aspek artistik, tetapi juga peluang bisnis di balik karya mereka.
Dengan pemahaman tersebut, musisi diharapkan mampu mengembangkan karier secara berkelanjutan, memperluas pasar, dan memperoleh penghidupan yang layak dari industri musik. (red)







Be First to Comment