Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Pengiriman 4.364 Cartridge Vape Diduga Mengandung Kokain di Bakauheni

Social Media Share

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia menyampaikan kronologi pengungkapan, hasil pengujian awal barang bukti, serta langkah tindak lanjut bersama BNN Provinsi Lampung dan Bea Cukai Lampung. (Foto: Ist)
 

JAKARTA, NP – TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui jajaran Koarmada RI, yakni Lanal Lampung, Tim F1QR, Satgas Intelmar Pusintelal, dan Tim Pamobvitnas ASDP Bakauheni, menggagalkan upaya pengiriman 4.364 cartridge liquid vape yang terindikasi mengandung narkotika di Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Lanal Lampung, Senin (12/10/2026).

Pengungkapan kasus bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 02.50 WIB, ketika petugas gabungan melakukan pemeriksaan rutin terhadap bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Pelabuhan ASDP Bakauheni. Berdasarkan informasi intelijen, petugas menghentikan bus bernomor polisi BK 7571 UA yang membawa barang titipan dari Medan menuju Tangerang.

Dalam pemeriksaan bagasi, petugas menemukan tiga kardus berisi keripik singkong yang digunakan untuk menyembunyikan cartridge liquid vape merek Yakuza XL dan Batman. Setelah dilakukan penghitungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 4.364 cartridge.

Komandan Kodaeral III Laksamana Muda TNI Uki Prasetia mengatakan, berdasarkan pengujian laboratorium awal menggunakan narkotest terhadap sejumlah sampel cartridge, yang melibatkan Lanal Lampung, BNN Provinsi Lampung, dan Bea Cukai Lampung, sampel tersebut menunjukkan hasil positif terhadap indikasi kandungan kokain.

“Estimasi harga pasaran kokain mencapai Rp8 juta per cartridge. Dengan demikian, total nilai perkiraan dari 4.364 cartridge liquid vape tersebut mencapai Rp34,912 miliar,” ujar Uki Prasetia.

Ia menambahkan, pengungkapan tersebut diperkirakan berpotensi melindungi 13.092 hingga 21.820 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Sementara itu, nilai ekuivalen biaya rehabilitasi yang dapat dihindari diperkirakan mencapai Rp11,19 miliar hingga Rp18,65 miliar.

Sebagai tindak lanjut, Lanal Lampung telah berkoordinasi dengan BNN Provinsi Lampung dan Bea Cukai Lampung untuk mengamankan seluruh barang bukti serta melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan komando atas. Langkah selanjutnya akan ditentukan sesuai prosedur hukum yang berlaku sebelum penanganan perkara dilimpahkan kepada instansi berwenang.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika yang sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto. TNI AL juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna mengungkap jaringan peredaran narkotika serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *