Press "Enter" to skip to content

Tutup H-20 2026, Kepala BPJPH: Masyarakat Dunia Telah Siap Terima Kewajiban Sertifikasi Halal Indonesia

Social Media Share

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan (Babe Haikal) pada penutupan The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta, Minggu (20/9/2026) malam. Babe Haikal mengatakan lebih dari 80 negara telah siap menerima kebijakan kewajiban sertifikasi halal Indonesia. Ia memastikan masyarakat internasional mendukung ekosistem halal luar negeri terhadap implementasi wajib halal di Indonesia yang mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2026. (Foto: narasipos.com)

JAKARTA, NP- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan lebih dari 80 negara telah siap menerima kebijakan kewajiban sertifikasi halal Indonesia.

Kepastian dukungan dari lebih 80 negara itu dibangun melalui sosialisasi dan komunikasi yang terus dilakukan Indonesia kepada komunitas halal internasional.

Penegasan disampaikan Babe Haikal, sapaan akrab Ahmad Haikal Hasan pada penutupan The 5th Summit of Halal 20 (H20) 2026 di Jakarta, Minggu (20/9/2026) malam. H20 2026 berlangsung di Trans Hotel Jakarta pada 18-20 September 2026.

“80 negara lebih telah siap menerima ini semua. Dan kita telah sosialisasi semua itu,” ucap Babe Haikal menjawab pertanyaan wartawan mengenai dukungan ekosistem halal luar negeri terhadap implementasi wajib halal di Indonesia.

Babe Haikal mengatakan, H20 2026 menjadi salah satu wadah strategis dalam memperluas pemahaman komunitas halal internasional mengenai kebijakan wajib halal Indonesia.

Pada H-20 2026 ini, forum diikuti 48 negara yang menjadi ruang untuk membangun komunikasi dan kolaborasi dengan lembaga halal dari berbagai negara.

“Ini salah satu wadah dan wahana untuk memasyarakatkan dan memperluas pengetahuan tentang wajib halal Oktober. Artinya dunia telah menerima, dunia telah siap,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran berbagai perwakilan negara dalam H20 2026 menjadi momentum memperluas jejaring halal Indonesia dan kerja sama yang dibangun tidak semata-mata terbatas pada negara yang hadir dalam forum tersebut.

“Ini bukan kerja sama dengan 48 negara saja, tapi dengan seluruh dunia,” tegas Babe Haikal.

Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 Tak Berubah

Berkaitan dengan persiapan implementasi Wajib Halal Oktober 2026, Babe Haikal memastikan kewajiban sertifikasi halal yang mulai diberlakukan mulai 18 Oktober 2026 tidak berubah. Hal ini sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 dan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Kesiapan Indonesia melaksanakan kewajiban sertifikasi halal tidak berubah. Pemerintah akan melaksanakan kebijakan tersebut sesuai amanat peraturan perundang-undangan, dengan terus membangun kesiapan bersama seluruh pemangku kepentingan.

“Dalam negeri pasti siap. Dalam negeri sudah siap. Dan kita enggak mundur dan tidak ada lagi kesan untuk mundur,” tegasnya.
Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Menurut Babe Haikal penerapan kewajiban sertifikasi halal merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

“Jadi sekarang waktunya kita terapkan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia,” tegas Babe Haikal.(har)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *