Penegasan itu disampaikan Nusron saat memimpin Rapat Koordinasi Transformasi Layanan di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (11/9/2026). “Kita ingin menjadikan rakyat sebagai raja. Esensi tugas kita adalah mempermudah urusan pelayanan kepada rakyat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi tiga pilar ini, yakni ATR/BPN, Bapenda, dan PPAT adalah kunci suksesnya. Kalau ini tidak berjalan bersama, tidak bisa. Ini momentum untuk memperbaiki dan mempermudah rakyat,” ujar Nusron dalam siaran pers yang diterima redaksi.
PERINTIS 10 Hari dirancang melalui tiga tahapan yang saling berkaitan. Pemerintah daerah diberikan waktu tiga hari untuk melakukan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), PPAT menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam dua hari, sedangkan Kantor Pertanahan (Kantah) menyelesaikan permohonan paling lama lima hari.
Di hadapan jajaran Bapenda, PPAT, dan Kepala Kantah se-Jawa Timur, Nusron menegaskan bahwa percepatan tersebut tidak mungkin dilakukan jika masing-masing institusi masih bekerja sendiri-sendiri. “Untuk BPHTB, saya minta tolong Bapenda supaya prosesnya tidak lama. Saya juga minta Kepala Kantah dan Bapenda bersama-sama mempermudah proses (Peralihan Hak) ini,” katanya.
Selain kecepatan layanan, integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantah menjadi salah satu faktor penting dalam penerapan PERINTIS 10 Hari. Nusron mendorong penyinergian Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sehingga pertukaran data dapat dilakukan secara daring dan pelayanan pertanahan maupun perpajakan menjadi lebih efektif.
“Mumpung kita berkumpul, mohon segera ada perjanjian kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan bupati atau wali kota, terutama dalam hal integrasi data,” ujar Nusron.
Kepada para PPAT, Nusron juga meminta agar pembuatan AJB dapat diselesaikan sesuai standar waktu, yakni paling lama dua hari. Kepatuhan terhadap standar tersebut, kata dia, akan menjadi bagian dari evaluasi kinerja PPAT, termasuk melalui pemberian apresiasi kepada PPAT yang mampu memberikan layanan tepat waktu.
“Nanti setiap bulan Kepala Kantor akan mengumumkan secara berkala PPAT yang terbaik, artinya yang tepat waktu, dan yang tidak tepat waktu. Ada reward bagi yang tepat waktu karena konsumen juga akan melihat mana yang memberikan pelayanan dengan baik,” tuturnya.
Di Jawa Timur, layanan PERINTIS 10 Hari saat ini telah diterapkan di dua Kantah, yakni Kantah Kota Surabaya I dan Kantah Kabupaten Malang. Tujuh Kantah lainnya ditargetkan mulai menerapkan layanan tersebut pada 24 September 2026. Nusron optimistis seluruh Kantah di Jawa Timur dapat mengadopsi layanan PERINTIS 10 Hari secara bertahap hingga akhir 2026.
Menurut Nusron, keberhasilan program tersebut membutuhkan perubahan pola kerja dari seluruh pihak yang terlibat. Karena itu, sinergi antara ATR/BPN, pemerintah daerah, dan PPAT harus terus diperkuat untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam setiap tahapan pelayanan.
“Karena itu tiga pilar ini, BPN, Bapenda, dan PPAT harus sama-sama berubah kalau kita ingin melayani rakyat dengan baik,” tegasnya.
Usai memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi, Nusron bersama Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur Muhammad Naim dan Kepala Kantah Kota Surabaya II Agung Basuki meresmikan Gedung Kantah Kota Surabaya II. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, para kepala daerah se-Jawa Timur, serta perwakilan Direktorat Jenderal Pajak. (red)







Be First to Comment