Press "Enter" to skip to content

Dulu Tak Diperhitungkan, Kemenag Malah Jadi yang Pertama Terapkan PPP

Social Media Share

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin.(Foto: Kemenag)

 

JAKARTA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) mencatat terobosan dalam reformasi birokrasi. Persoalan pagu minus belanja pegawai yang menghantui selama tiga tahun berturut-turut akhirnya diatasi melalui transformasi digital pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terobosan tersebut mengantarkan Kemenag menjadi kementerian pertama yang menerapkan pembayaran belanja pegawai melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) secara nasional. Atas capaian itu, Kementerian Keuangan memberikan penghargaan kepada Kemenag sebagai kementerian non-Kementerian Keuangan yang menerapkan pembayaran belanja gaji PNS melalui PPP secara nasional.

Penghargaan diserahkan Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dalam Forum Stakeholders Day di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Keberhasilan Kemenag bahkan dijadikan contoh dan disosialisasikan kepada kementerian/lembaga lain sebagai praktik baik penerapan platform PPP.

Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan penghargaan tersebut merupakan bukti bahwa reformasi birokrasi tidak berhenti pada perubahan administratif, tetapi menghasilkan sistem kerja yang lebih terintegrasi. “Alhamdulillah, satu lagi penghargaan diperoleh Kementerian Agama sebagai bentuk komitmen atas reformasi birokrasi. Kementerian Agama menjadi kementerian pertama yang telah melakukan implementasi pembayaran belanja pegawai melalui platform PPP secara nasional,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (9/9/2026), dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (10/9/2026).

Menurut Kamaruddin, kunci transformasi tersebut terletak pada interkoneksi sistem kepegawaian Kemenag (Simpeg) dengan platform PPP. Data belanja pegawai kini terhubung secara otomatis sehingga proses pembayaran dapat dilakukan berdasarkan data yang lebih terintegrasi.

“Interkoneksi ini terbukti menjadi solusi atas persoalan pagu minus belanja pegawai yang selama ini kerap dihadapi Kementerian Agama dan awal yang baik dalam implementasi transformasi digital layanan belanja pegawai,” jelas Kamaruddin.

Persoalan pagu minus bukan masalah baru bagi Kemenag. Kekurangan pagu belanja pegawai terjadi selama tiga tahun berturut-turut, yakni pada 2022, 2023, dan 2024. Kondisi tersebut mendorong Kemenag mencari solusi yang tidak lagi bergantung pada penanganan manual.

Kepala Biro Keuangan Setjen Kemenag Ahmad Hidayatullah mengungkapkan, pada awalnya Kemenag justru tidak masuk dalam daftar kementerian/lembaga yang diproyeksikan Kementerian Keuangan untuk mengikuti penerapan interkoneksi PPP. Jumlah satuan kerja Kemenag yang sangat besar menjadi salah satu pertimbangannya.

“Awalnya Kementerian Agama tidak dinominasikan oleh Kementerian Keuangan untuk penerapan interkoneksi platform PPP. Sebab, Kementerian Agama adalah instansi pemerintah dengan satuan kerja yang paling banyak,” ujar Ahmad.

Pada tahap awal, penerapan platform PPP hanya dirancang untuk lima kementerian/lembaga, yakni BPKP, Kementerian Hukum, BPK, Kementerian PAN dan RB, serta Kementerian Kesehatan.

Namun, persoalan pagu minus membuat Kemenag tidak bisa menunggu. Ahmad mengatakan Kemenag telah berkomitmen kepada BPK agar persoalan kekurangan pagu belanja pegawai tidak kembali terjadi setelah 2024.

“Kita berkomitmen dengan BPK bahwa pada 2025 dan seterusnya masalah ini tidak terjadi lagi. Akhirnya, untuk mitigasi jangka pendek, pada 2025, kita menyelesaikan dengan cara manual melalui koordinasi intensif dengan satker daerah,” papar Ahmad.

Cara manual tersebut hanya menjadi solusi sementara. Kemenag kemudian mendorong agar penyelesaian masalah dilakukan melalui sistem digital. Kemenag pun meyakinkan Kementerian Keuangan.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *