Press "Enter" to skip to content

PERINTIS 10 Hari Pangkas Waktu Peralihan Hak, Warga Bisa Cepat Putar Modal

Social Media Share

Ilustrasi – Petugas melayani masyarakat dalam proses layanan pertanahan. (Foto: Ist)

 

JAKARTA, NP – Tak perlu menunggu lama untuk memanfaatkan sertipikat tanah. Melalui layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, proses peralihan hak kini dipercepat sehingga masyarakat dapat segera menggunakan sertipikat sesuai kebutuhannya.

Manfaat itu dirasakan Dewi Himjati, warga Jakarta Utara, yang pada Kamis (27/8/2026) mengambil sertipikat hasil layanan PERINTIS di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Utara. Bahkan, sertipikat miliknya selesai sebelum batas waktu 10 hari yang ditetapkan.

“Program ini buat saya besar sekali manfaatnya, banyak sekali. Jadi kalau saya mau jaminkan sertipikat ini kembali, jadi cepat selesai kan. Cepat berputarlah modal saya di situ,” ujar Dewi dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Menurut Dewi, kecepatan layanan tersebut memberikan kepastian sekaligus memudahkan dirinya dalam memanfaatkan sertipikat. Ia pun mengapresiasi kinerja petugas Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara yang dinilai mampu menjalankan layanan sesuai ketentuan.

“Terima kasih ya sama BPN, khususnya di Jakarta Utara ini sudah menjalankan ketentuan dengan baik dan tepat waktu. Sebelum 10 hari bahkan sudah selesai,” ungkapnya.

Pengalaman Dewi menunjukkan dampak langsung dari transformasi layanan pertanahan yang terus didorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Percepatan tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan, tetapi membutuhkan sinergi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses peralihan hak.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan pentingnya kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) untuk memastikan proses berjalan cepat. Dalam peralihan hak, PPAT berperan dalam pengecekan dan pembuatan akta, sedangkan pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memiliki kewenangan pada tahapan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Ini tiga pihak ini untuk Peralihan Hak harus kompak, ya. BPN, Pemda dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sama IPPAT harus kompak. Ini dalam rangka untuk melaksanakan ini supaya cepat dan bisa berjalan arus kolaborasi dan sinergi,” kata Nusron saat memberikan pengarahan kepada IPPAT dan BPKAD se-D.I. Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Bagi masyarakat, percepatan tersebut bukan sekadar memangkas waktu pengurusan. Sertipikat yang lebih cepat diterima berarti aset dapat segera dimanfaatkan, baik untuk kebutuhan usaha maupun keperluan lainnya.

PERINTIS 10 Hari pun menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *