Suasana rapat pembahasan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (9/9/2026). BNN mendorong penguatan kebijakan guna mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya melalui vape.(Foto:Ist)
JAKARTA, NP – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres). Usulan itu mencuat setelah BNN menemukan ribuan cartridge vape serta narkotika dan zat berbahaya dalam bentuk cair sepanjang 2026.
BNN menilai peredaran zat narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair melalui perangkat vape menjadi ancaman yang perlu segera diantisipasi. Penguatan kebijakan tata kelola rokok elektrik dinilai mendesak agar produk tersebut tidak semakin dimanfaatkan sebagai sarana penyalahgunaan zat berbahaya.
Usulan tersebut disampaikan Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Rapat dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kemenko Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden.
Dalam forum tersebut, Aldrin mengungkapkan BNN telah menyita 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL sepanjang 2026.
Seluruh barang bukti tersebut berasal dari 26 kasus yang diungkap di sejumlah wilayah, antara lain Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Bali, Jambi, Gresik, dan Maluku.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
BNN menilai persoalan tersebut berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Selain mengancam kesehatan masyarakat, meningkatnya penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif juga akan menambah beban sosial dan ekonomi negara.
Beban tersebut antara lain berupa biaya rehabilitasi penyalahguna, pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, serta pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Atas dasar itu, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres sebagai salah satu opsi kebijakan. Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran zat berbahaya.
Meski demikian, usulan tersebut belum menjadi keputusan final. BNN menyatakan kebijakan mengenai rokok elektrik masih dalam pembahasan bersama lintas kementerian dan lembaga.
Kajian secara komprehensif akan dilakukan sebelum pemerintah menentukan langkah. BNN menegaskan kebijakan yang diambil harus ditopang bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan. (red)







Be First to Comment