Rilis pengungkapan barang bukti sekitar 800 kilogram ketamin oleh BNN bersama tim gabungan di Jakarta, Selasa (1/9/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap penyelundupan sekitar 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Barang yang diduga mengandung Ketamine HCl itu ditemukan dalam 40 karung di bagian buritan kapal Fuchangxing I.
Pengungkapan tersebut dilakukan tim gabungan BNN bersama Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan pengembangan informasi terkait aktivitas kapal yang diduga terhubung dengan jaringan peredaran gelap narkotika.
Kapal Fuchangxing I diperiksa pada 24 Agustus 2026. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl. Barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pengujian laboratorium lebih lanjut.
Pengembangan kasus juga mengarah kepada kapal MV Ashley. Tim gabungan mengamankan kapal tersebut pada 25 Agustus 2026 dan membawanya menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto menegaskan, temuan tersebut menunjukkan bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari celah untuk memasukkan zat terlarang ke Indonesia dengan berbagai modus.
“Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan,” kata Suyudi dalam keterangan pers, Selasa (1/9/2026).
Menurut Suyudi, ancaman ketamin tidak hanya terlihat dari temuan dalam jumlah besar di perairan Natuna Utara. BNN juga menemukan indikasi kuat penyalahgunaan ketamin melalui cairan vape.
Sepanjang 2026, BNN telah menguji 1.434 sampel cairan vape. Hasilnya, 1.420 sampel atau 99 persen dinyatakan positif mengandung narkotika, termasuk ketamin.
“Temuan laboratorium kami yang menunjukkan 99 persen dari ribuan sampel cairan vape positif mengandung narkotika, termasuk ketamin, adalah ancaman nyata bagi generasi bangsa yang harus kita hadapi bersama secara tegas,” ujar Suyudi.
BNN menemukan perangkat vape telah dimanfaatkan sebagai salah satu sarana penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ketamin bahkan ditemukan dalam bentuk cair pada cartridge vape, termasuk dalam campuran dengan zat narkotika lainnya.
Kondisi tersebut membuat BNN mendorong penguatan regulasi terhadap ketamin. Suyudi menilai celah dalam pengaturan ketamin dapat dimanfaatkan bandar untuk menghindari jerat hukum.
“Oleh karena itu, BNN secara tegas mendesak agar ketamin segera dimasukkan ke dalam golongan narkotika dalam sistem hukum nasional kita. Celah regulasi ini selama ini kerap dimanfaatkan oleh para bandar untuk mengelabui penegak hukum,” tegasnya.
Suyudi mengatakan, penggolongan ketamin sebagai narkotika akan memperkuat kewenangan dan instrumen hukum aparat dalam memberantas peredaran gelap zat tersebut.
“Dengan penggolongan yang tegas sebagai narkotika, kita memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk memberantas peredaran gelapnya, menutup ruang gerak sindikat, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun,” katanya.
Sementara itu, tim gabungan masih mendalami keterkaitan antara Fuchangxing I dan MV Ashley. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen kapal, alat komunikasi, catatan perjalanan, hingga bagian kapal yang diduga dapat digunakan untuk menyembunyikan narkotika.
Penyidik juga terus menelusuri jalur distribusi dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penyelundupan tersebut.
BNN memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan peredaran gelap narkotika internasional yang berada di balik penyelundupan ketamin tersebut. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (red)







Be First to Comment