Press "Enter" to skip to content

Sudah Bayar Lunas dan Pegang AJB, Nama Belum Tentu Jadi Pemilik di Sertipikat

Social Media Share

Ilustrasi – Setelah transaksi jual beli dan penandatanganan AJB, pemilik baru perlu mendaftarkan Peralihan Hak agar namanya tercatat pada sertipikat.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Sudah membayar tanah lunas dan mengantongi Akta Jual Beli (AJB) bukan berarti nama pembeli otomatis tercatat sebagai pemegang hak atas tanah. Tanpa mendaftarkan Peralihan Hak ke Kantor Pertanahan (Kantah), data kepemilikan dalam sertipikat masih mencantumkan nama pemilik lama.

AJB memang menjadi bukti telah terjadi transaksi jual beli. Namun, sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah yang tercatat dan diakui negara. Karena itu, setelah AJB ditandatangani, pembeli masih harus memastikan proses pendaftaran Peralihan Hak diselesaikan.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Pendaftaran Peralihan Hak diperlukan agar data pendaftaran tanah mencerminkan kondisi hukum terkini. Dengan demikian, nama pemegang hak yang tercantum dalam Buku Tanah dan sertipikat sesuai dengan pemilik yang sah setelah terjadinya transaksi.

Untuk jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dengan berbagai regulasi, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB beserta dokumen persyaratan diajukan, Kantah melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan pemegang hak dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat.

Tata cara dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

Hiskia mengingatkan masyarakat tidak berhenti pada transaksi dan AJB. Pembeli perlu memastikan data dalam sertipikat telah diperbarui sesuai kondisi terkini.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia.

Untuk mempercepat proses tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang menjadi lokasi pilot project.

Saat ini, layanan tersebut tersedia di 17 Kantah. Kementerian ATR/BPN berencana memperluasnya menjadi 24 Kantah pada 24 September, bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Selanjutnya, layanan akan diterapkan secara bertahap di seluruh Kantah.

Layanan Peralihan Hak Terintegrasi tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat, sepanjang persyaratan dan ketentuan yang diperlukan telah dipenuhi. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *