Sosialisasi PERMA 2/2026 tahap pertama bagi hakim. Dok. Kamar Pidana MA.
JAKARTA, NP – Mahkamah Agung (MA) menegaskan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu tidak dimaksudkan untuk membatasi kemandirian hakim. Pedoman tersebut justru dirancang untuk memperkuat konsistensi, proporsionalitas, dan kualitas pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana.
Penegasan itu disampaikan dalam Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 yang digelar Mahkamah Agung melalui Badan Strategi Kebijakan Diklat Hukum dan Peradilan (BSDK), bekerja sama dengan Centre for Detention Studies (CDS), Kedutaan Besar Inggris, dan Kedutaan Besar Australia, di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Dr. Prim Hariyadi, S.H., M.H., menjelaskan PERMA tersebut memberikan kerangka yang lebih terstruktur dalam proses pemidanaan perkara tindak pidana terorisme tertentu. Menurutnya, pedoman itu sekaligus diarahkan untuk mencegah disparitas pemidanaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Salah satu substansi utama PERMA tersebut, pengaturan lima tahapan pemidanaan yang dilakukan secara berurutan, yakni mempertimbangkan tingkat kesalahan terdakwa, keseriusan dampak, menentukan rentang penjatuhan pidana, keadaan yang memberatkan dan meringankan, serta menentukan pidana yang adil,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (1/9/2026).
Lima tahapan tersebut menjadi kerangka bagi hakim dalam menilai perkara secara sistematis. Namun, penerapannya tetap menempatkan pertimbangan hukum dan independensi hakim sebagai prinsip utama.
Mantan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA itu menjelaskan, PERMA Nomor 2 Tahun 2026 lahir untuk memberikan pedoman yang lebih jelas dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana terorisme tertentu.
“PERMA 2/2026 berikan suatu kerangka pemidanaan yang lebih terstruktur atas tindak pidana terorisme tertentu. Ruang lingkup pengaturannya mencakup Pasal 600 dan Pasal 601 KUHP, Pasal 9 UU Terorisme, baik berdiri sendiri maupun dikaitkan dengan Pasal 15 UU Terorisme, serta Pasal 13 huruf c UU Terorisme,” tegas Prim Hariyadi.
Selain menjelaskan substansi dan latar belakang pembentukan PERMA, sosialisasi juga membahas teknis penerapan pedoman yang tercantum dalam lampiran PERMA Nomor 2 Tahun 2026.
Materi teknis tersebut disampaikan Panitera Mahkamah Agung sekaligus Hakim Agung Kamar Pidana terpilih, Dr. Sudarmawatiningsih, S.H., M.H. Ia menguraikan penerapan lima tahapan pemidanaan, mulai dari penilaian tingkat kesalahan hingga penentuan pidana yang dinilai adil.
“Mekanisme tersebut, hakim diarahkan untuk menilai terlebih dahulu tingkat kesalahan berdasarkan perbuatan dan peran terdakwa, kemudian melihat tingkat keseriusan dampak, sebelum menentukan rentang pidana, serta mempertimbangkan faktor-faktor yang memberatkan maupun meringankan berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan,” ujar Sudarmawatiningsih.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut menegaskan, pedoman pemidanaan tidak boleh dipahami sebagai formula mekanis yang membuat hakim hanya berpatokan pada tabel.
“Kemandirian hakim tetap jadi prinsip fundamental. Bahkan, PERMA berikan ruang bagi hakim untuk menyimpangi pedoman setelah seluruh tahapan pemidanaan dilakukan, sepanjang penyimpangan tersebut disertai alasan dan pertimbangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, berdasarkan peraturan perundang-undangan, fakta persidangan, serta doktrin hukum,” katanya.
Dengan demikian, PERMA Nomor 2 Tahun 2026 tidak menghilangkan ruang bagi hakim untuk menggunakan independensi yudisialnya. Pedoman tersebut menjadi instrumen untuk memastikan proses penjatuhan pidana dilakukan secara terukur, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sosialisasi ini sekaligus menjadi upaya MA menyamakan pemahaman hakim mengenai filosofi dan teknis penerapan PERMA Nomor 2 Tahun 2026. Keseragaman pemahaman dinilai penting agar pedoman tersebut dapat diterapkan secara tepat dalam praktik peradilan.
Kegiatan tersebut juga menjadi ruang dialog antara hakim dan pemangku kepentingan terkait penerapan pedoman pemidanaan dalam perkara tindak pidana terorisme tertentu.
Dalam rangkaian kegiatan di Jakarta, turut dijadwalkan sambutan dari perwakilan Kedutaan Besar Australia, perwakilan Kedutaan Besar Inggris, serta Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.Hum., sebagai keynote speaker.
Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026 dilaksanakan dalam tiga tahap. Tahap pertama ditujukan bagi hakim dan berlangsung di Jakarta. Selanjutnya, sosialisasi bagi hakim akan dilaksanakan di Denpasar, sementara sosialisasi bagi aparat penegak hukum lainnya digelar di Jakarta.
Sesi pertama sosialisasi bagi hakim dimoderatori Dr. Riki Perdana R. Waruwu, S.H., M.H., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang.(red)







Be First to Comment