Press "Enter" to skip to content

Dokter dan Perawat Diminta Melek Hukum, Cegah Risiko Sengketa Pelayanan Kesehatan

Social Media Share

Advokat hukum kesehatan Sukendar saat memberikan pemaparan mengenai aspek yuridis dan perlindungan hukum bagi tenaga medis serta tenaga kesehatan. (Foto: Ist)

BOGOR, NP — Tingginya potensi sengketa dalam pelayanan kesehatan membuat dokter dan perawat tidak cukup hanya mengandalkan kompetensi klinis. Pemahaman terhadap aspek hukum dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki perlindungan dalam menjalankan profesinya.

Advokat hukum kesehatan Sukendar mengatakan, rumah sakit perlu secara rutin menggelar kajian hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai langkah pencegahan terhadap konflik hukum yang dapat muncul dalam pelayanan kepada pasien.

“Ada urgensi dan kebutuhan pengetahuan hukum bagi dokter dan perawat di tengah potensi konflik terkait pelayanan kesehatan. Dokter dan perawat perlu melek hukum serta berintegritas,” ujar Sukendar kepada redaksi saat ditemui di Rumah Sakit PMI Bogor, Kamis (30/7/2026).

Menurut Sukendar, pelayanan kesehatan memiliki risiko hukum yang kompleks karena menyangkut keselamatan pasien, kewenangan profesi, komunikasi antara tenaga kesehatan dan pasien, kelengkapan dokumentasi medis, hingga kepatuhan terhadap standar pelayanan.

“Ketika tenaga kesehatan memahami aspek hukum, mereka memiliki tameng perlindungan dalam menjalankan kewajibannya. Pemahaman hukum bukan untuk membatasi pelayanan, tetapi memastikan dokter dan perawat bekerja sesuai koridor profesi, regulasi, dan tanggung jawabnya,” katanya.

Ia menyebut, kebutuhan tersebut terlihat dalam kegiatan seminar dan kajian hukum kesehatan yang digelar di RS PMI Bogor. Menurutnya, manajemen rumah sakit memberikan respons positif terhadap gagasan pembinaan hukum secara berkelanjutan bagi tenaga kesehatan.

Advokat hukum kesehatan Sukendar (tiga dari kanan) bersama peserta seminar bertajuk Aspek Yuridis dan Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di RS PMI Bogor. (Foto: Ist)

“Materi seminar yang kami sampaikan berkorelasi dengan kebutuhan dokter dan perawat di rumah sakit, termasuk PMI Bogor. Manajemen yang saat itu diwakili direktur keuangan juga memberikan lampu hijau agar kajian dan seminar mengenai aspek yuridis serta perlindungan hukum dapat dilakukan secara rutin,” ujar Sukendar.

Ia menilai, meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap mutu layanan dan keselamatan pasien harus diimbangi dengan kesiapan tenaga kesehatan memahami regulasi. Tanpa pemahaman hukum yang memadai, kata dia, tenaga kesehatan berpotensi menghadapi persoalan meskipun telah bekerja berdasarkan standar profesi.

Sukendar mengungkapkan, seminar hukum kesehatan yang selama ini dilakukan tidak hanya berlangsung secara tatap muka, tetapi juga melalui webinar. Namun, kegiatan di RS PMI Bogor memiliki tantangan berbeda karena melibatkan perawat dari berbagai bidang pelayanan.

“Biasanya dalam webinar, peserta sering berasal dari satu disiplin tertentu. Misalnya perawat yang hanya bertugas di laboratorium. Tetapi di RS PMI Bogor, peserta berasal dari berbagai bidang, mulai laboratorium, fisioterapi, hingga radiologi,” jelasnya.

Menurut dia, keberagaman bidang pelayanan tersebut membuat diskusi menjadi lebih mendalam karena setiap profesi memiliki risiko dan tanggung jawab hukum yang berbeda.

“Saya melihat seminar kali ini memiliki tingkat challenging yang lebih tinggi. Dalam sesi tanya jawab, peserta tidak hanya bertanya secara umum, tetapi sudah masuk pada persoalan tanggung jawab profesional mereka masing-masing, seperti pelayanan laboratorium, fisioterapi, maupun bidang lainnya,” kata Sukendar.

Selain perlindungan terhadap pasien, Sukendar juga menyoroti pentingnya hubungan yang jelas antara tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit. Menurutnya, hubungan kerja, kontrak, maupun penugasan klinis harus memuat hak, kewajiban, serta tanggung jawab para pihak secara terang.

Ia menegaskan, penerapan standar profesi, standar pelayanan, dan Standard Operating Procedure (SOP) menjadi benteng utama perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan.

“Dalam seminar tersebut, salah satu dokter forensik juga bertanya mengenai standar profesi, standar pelayanan, audit, dan perbaikan berkelanjutan. Saya jelaskan bahwa dokter maupun tenaga kesehatan harus memahami regulasi, minimal Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksanaannya,” pungkas Sukendar.(Liu)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *