Press "Enter" to skip to content

ATR/BPN Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal Mulai Agustus 2026

Social Media Share

Ilustrasi – Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengukuran bidang tanah. Mulai Agustus 2026, ATR/BPN menerapkan sistem pengukuran terjadwal guna memberikan kepastian jadwal dan mempercepat layanan kepada masyarakat. (Dok. ATR/BPN)

JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Selasa (7/7/2026).

Melalui sistem tersebut, masyarakat akan memperoleh kepastian jadwal sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai paling lama lima hari. Dengan demikian, total waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler menjadi maksimal 12 hari.

Didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, Nusron mengatakan standar pelayanan tersebut akan terus dievaluasi melalui survei kepuasan masyarakat. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui apakah target waktu layanan yang ditetapkan telah memenuhi harapan pemohon atau masih perlu dipercepat.

“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” kata Nusron di hadapan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang mengikuti Rapim secara luring maupun daring.

Untuk mendukung implementasi sistem pengukuran terjadwal, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta jajaran di daerah mengoptimalkan penugasan petugas ukur. Penyelesaian berkas setelah pengukuran juga akan menerapkan prinsip first in, first out.

“Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi (Korsub). Kakantah juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal,” ujar Virgo.

Kementerian ATR/BPN mengembangkan sistem pengukuran terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik. Melalui sistem ini, kualitas layanan pengukuran diharapkan meningkat, antrean dan tunggakan permohonan dapat diurai, serta memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait jadwal pelaksanaan dan penyelesaian layanan pengukuran bidang tanah. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *