Press "Enter" to skip to content

Kemenag Cabut Izin Operasional Ponpes Ibadurrahman, Prioritaskan Nasib Santri

Social Media Share

Direktur Pesantren Basnang Said.(Foto: Ist)

KUTAI KARTANEGARA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas terkait dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ibadurrahman, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dengan mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP) sekaligus menutup operasional lembaga tersebut. Saat ini, Kemenag memfokuskan penanganan pada pemindahan para santri serta tenaga pendidik dan kependidikan agar hak-hak mereka tetap terpenuhi.

Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said di Jakarta, Sabtu (27/6/2026), mengapresiasi langkah cepat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, koordinasi antara Kanwil Kemenag Kaltim, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta berbagai pihak terkait menunjukkan komitmen bersama dalam menempatkan perlindungan terhadap santri sebagai prioritas utama.

“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak cepat, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut pasca diterbitkannya keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong. Langkah ini menunjukkan bahwa negara hadir secara nyata untuk melindungi anak, menegakkan akuntabilitas penyelenggaraan pesantren, sekaligus memastikan hak-hak para santri tetap terpenuhi,” ujar Basnang, dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu (28/6/2026).

Basnang menjelaskan, Direktorat Pesantren bersama Kanwil Kemenag Kalimantan Timur terus mengawal proses pendampingan pascapenutupan pesantren. Langkah yang ditempuh meliputi fasilitasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan yang aman, pemberian pendampingan psikososial bagi korban dan santri terdampak, serta pendampingan terhadap tenaga pendidik dan kependidikan agar proses transisi berlangsung secara humanis, terukur, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Pendampingan tersebut juga dikawal Satgas Pesantren Ramah Anak Kementerian Agama. Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning yang juga Ketua Satgas Pesantren Ramah Anak, Yusi Damayanti, turun langsung ke Pondok Pesantren Ibadurrahman di Tenggarong Seberang untuk memastikan proses berjalan sesuai rencana.

Menurut Yusi, fokus utama Kemenag saat ini adalah memastikan masa depan para santri yang belum menyelesaikan pendidikannya tidak terlantar. “Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada,” ujarnya.

Selain penanganan kasus, Kemenag juga menyiapkan langkah preventif melalui penguatan Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan. Upaya tersebut mencakup penyaringan kelayakan dan keamanan pesantren serta pengawasan berkala lintas sektor guna memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan.

Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Timur, Sabransyah, yang mewakili Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, mengatakan pihaknya telah menyiapkan peta jalan (roadmap) pascapencabutan izin operasional pesantren tersebut.

“Kami tentu melakukan antisipasi terkait langkah-langkah mitigasi selanjutnya pasca-surat keputusan dari Dirjen Pendis,” kata Sabransyah.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kutai Kartanegara, KH Abdul Hanan, berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.

“Sebenarnya kejadian seperti ini tidak ada yang mengharapkan. Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ini menjadi ujian yang terakhir,” ujar KH Abdul Hanan.

Dalam proses penanganan di lapangan, Kemenag bekerja sama dengan Dinas Sosial Kalimantan Timur dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur. Sinergi lintas instansi tersebut tidak hanya mencakup administrasi pemindahan santri ke lembaga pendidikan lain, tetapi juga pendampingan psikososial bagi para santri yang terdampak.

Kementerian Agama menegaskan seluruh proses penanganan dilakukan secara transparan, objektif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak. Pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Ibadurrahman merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *