Press "Enter" to skip to content

Hakim PN Labuan Bajo Periksa Langsung Kapal Pinisi Terkait Permohonan Grosse Akta Pengganti

Social Media Share

Suasana pemeriksaan setempat (descente) yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap kapal pinisi dalam perkara permohonan penerbitan kembali grosse akta kapal yang hilang, Kamis (25/6/2026). (Foto: Ist)

NTT, NP – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara permohonan Nomor 22/Pdt.P/2026/PN Lbj terkait penerbitan kembali grosse akta kapal yang hilang. Pemeriksaan dilakukan hakim tunggal Intan Hendrawati pada Kamis (25/6/2026), didampingi Panitera Pengganti Didik Suherlan serta Juru Sita Minggus Taku Stefanus.

Permohonan diajukan oleh RS selaku pemilik kapal pinisi setelah Grosse Akta Kapal A 01 dilaporkan hilang di rumah SS. Dokumen tersebut dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh Grosse Akta Kapal Pengganti dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo guna mengajukan perpanjangan sertifikat keselamatan kapal.

Dalam pemeriksaan tersebut, hakim memastikan kesesuaian kondisi fisik kapal dengan data yang diajukan pemohon. “Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan dalam rangka mencocokkan data-data objek kapal yang grosse aktanya hilang tersebut. Hakim memeriksa apakah ukuran, bobot, dan bentuk kapal benar sesuai dengan yang didalilkan pemohon dengan fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Intan Hendrawati dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (26/6/2026).

Untuk mencapai lokasi kapal, hakim bersama panitera pengganti dan juru sita menempuh perjalanan sekitar 15 menit menggunakan sekoci dari Pelabuhan Marina, Labuan Bajo. Kapal pinisi yang menjadi objek perkara tidak bersandar di pelabuhan, melainkan berada di lokasi tambatnya sendiri.

Meski kondisi arus laut saat pemeriksaan cukup kuat, proses descente tetap berjalan lancar. “Arus di lautan pada saat itu cukup kencang sehingga hakim beserta aparatur PN Labuan Bajo tetap berhati-hati dalam melaksanakan tugas,” kata Intan menutup keterangannya. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *