Press "Enter" to skip to content

Ditjen Badilum Evaluasi Penerapan Restorative Justice di Wilayah Hukum PT Padang

Social Media Share

Suasana pelaksanaan Monev Restorative Justice Ditjen Badilum MA RI di wilayah Pengadilan Tinggi Padang, yang digelar secara virtual dan diikuti jajaran pimpinan serta aparatur peradilan dari 16 pengadilan negeri. (Foto: Ist)

PADANG, NP – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung RI melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penanganan Perkara Restorative Justice (RJ) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, Rabu (24/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan implementasi keadilan restoratif sekaligus mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi satuan kerja dalam penerapannya.

Kegiatan yang dipusatkan di Media Center Pengadilan Negeri Pariaman tersebut berlangsung secara daring dan diikuti pimpinan, hakim, serta tenaga teknis dari 16 pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.

Monev dibuka Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Dr. Budi Santoso. Ia menegaskan pentingnya evaluasi sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas pelaksanaan keadilan restoratif sekaligus merumuskan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan.

“Diharapkan dengan adanya monitoring dan evaluasi restorative justice ini, dapat diketahui berbagai hambatan yang dihadapi satuan kerja serta dirumuskan solusi yang tepat untuk mengatasinya,” ujar Budi Santoso dalam siaran pers yang diterima redaksi, Kamis (25/6/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) 16 satuan kerja di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang, pada 2025 tercatat 11 satuan kerja berhasil mencapai target penanganan perkara restorative justice. Dari jumlah tersebut, lima satuan kerja bahkan melampaui target yang ditetapkan.

Sementara itu, lima satuan kerja lainnya belum mencapai target, sedangkan dua satuan kerja mencatat capaian melebihi batas normalisasi sehingga memerlukan evaluasi lebih lanjut.

Pada 2026, seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang telah menetapkan penanganan perkara restorative justice sebagai salah satu indikator kinerja utama. Target yang ditetapkan masing-masing satuan kerja bervariasi, mulai dari 1 persen hingga 100 persen, menyesuaikan karakteristik perkara dan kondisi wilayah hukumnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Pariaman, Yulanto Prafifto Utomo, menyampaikan bahwa satuan kerja yang dipimpinnya telah berhasil menerapkan mekanisme keadilan restoratif pada dua perkara sepanjang 2026.

“Pada tahun 2026 ini, Pengadilan Negeri Pariaman telah berhasil menyelesaikan dua perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Untuk menggali lebih dalam berbagai persoalan yang dihadapi satuan kerja, monev dilaksanakan dalam format Focus Group Discussion (FGD). Peserta dibagi ke dalam tiga breakout room yang masing-masing beranggotakan lima hingga enam satuan kerja.

Dalam forum tersebut, peserta mendiskusikan sejumlah isu utama yang sebelumnya telah dihimpun sebagai permasalahan dominan dalam pelaksanaan restorative justice di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang.

Selain sesi diskusi, kegiatan juga diisi dengan pemaparan praktik baik (best practice) dari Pengadilan Negeri Pulau Punjung. Pengadilan tersebut pada 2025 berhasil menyelesaikan 15 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif dan kembali menerapkannya pada lima perkara selama Semester I 2026.

Diskusi juga menyoroti aspek sosial dan budaya masyarakat Sumatera Barat, khususnya terkait sistem kekerabatan adat Minangkabau serta implikasinya terhadap penentuan pihak yang berhak mewakili korban dalam proses pelaksanaan keadilan restoratif.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, secara umum seluruh pengadilan negeri di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Padang dinilai telah mampu mengimplementasikan mekanisme keadilan restoratif dengan berpedoman pada ketentuan KUHP, KUHAP, dan regulasi terkait lainnya.

Meski demikian, peserta juga mengidentifikasi perlunya penguatan regulasi teknis guna memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan mekanisme tersebut di berbagai satuan kerja.

Melalui monitoring dan evaluasi yang dikemas dalam bentuk FGD ini, Ditjen Badilum berharap setiap satuan kerja dapat saling berbagi pengalaman, keberhasilan, serta praktik terbaik dalam penerapan keadilan restoratif sehingga mampu mendorong terwujudnya peradilan yang lebih responsif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan bagi para pihak yang berperkara. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *