Press "Enter" to skip to content

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 4,25 Ton Pasir Timah Ilegal di Bangka

Social Media Share

Karung-karung berisi pasir timah ilegal yang diamankan TNI AL dalam operasi penggagalan penyelundupan di perairan Muara Air Jukung, Belinyu, Bangka, Sabtu (20/6) malam. (Foto: Ist)

BANGKA BELITUNG, NP – TNI Angkatan Laut melalui Satgas Aju Manggala Bhakti (AMB) Pangkalan TNI AL (Lanal) Bangka Belitung bersama Satgassus Satintelmar Pusat Intelijen TNI Angkatan Laut (Pusintelal) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal di wilayah Muara Air Jukung, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Sabtu (20/6/2026) malam.

Dinas Penerangan Angkatan Laut (Dispenal) dalam siaran pers yang diterima redaksi, Minggu (21/6/2026), menyampaikan bahwa penggagalan tersebut dilakukan sekitar pukul 23.50 WIB berdasarkan hasil pemantauan dan operasi intelijen yang dilaksanakan secara terpadu oleh unsur terkait.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 85 kampil atau karung pasir timah yang diduga akan diselundupkan melalui jalur laut untuk diperjualbelikan secara ilegal.

Berdasarkan hasil penghitungan awal, barang bukti yang diamankan diperkirakan memiliki berat sekitar 4,25 ton. Dengan mengacu pada harga timah dunia saat ini, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai lebih dari Rp4 miliar.

Dispenal menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bukti nyata komitmen TNI AL dalam menjaga sumber daya alam nasional dari berbagai bentuk tindak pidana penyelundupan yang merugikan negara.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Lanal Bangka Belitung untuk kepentingan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Aparat terkait juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.

Keberhasilan penggagalan penyelundupan pasir timah ilegal itu sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, agar seluruh jajaran TNI AL meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan wilayah perairan, serta menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan mengganggu keamanan maritim Indonesia. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *