Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menyampaikan paparan saat Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). (Foto: Kemenag)
JAKARTA, NP – Kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan menjadi perhatian serius Kementerian Agama (Kemenag). Melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berupaya memastikan pesantren tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi para santri.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurut Menag, penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan kini tidak lagi semata berfokus pada individu pelaku, tetapi juga diarahkan pada pembenahan sistem secara menyeluruh.
“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ujar Menag di Kompleks Senayan, dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (9/6/2026).
Sebagai langkah konkret, Kemenag memperketat proses penerbitan izin operasional pesantren melalui aplikasi SITREN. Kebijakan yang sebelumnya berorientasi pada peningkatan jumlah lembaga kini diarahkan pada aspek mutu, kelayakan, serta pemenuhan standar keselamatan lingkungan pendidikan dan asrama.
Pada periode Mei-Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin operasional. Namun, sejak diberlakukannya persyaratan yang lebih ketat, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), jumlah izin baru yang diterbitkan pada Januari-April 2026 hanya mencapai 41 izin.
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” kata Menag.
Ketegasan juga diterapkan terhadap lembaga yang terbukti lalai dalam memberikan perlindungan kepada santri. Sepanjang 2026, Kemenag melakukan berbagai langkah administratif, mulai dari penghentian penerimaan santri baru pada 17 pesantren bermasalah, pergantian kepemimpinan pada 14 kasus, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan lembaga secara permanen.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan keagamaan yang lebih akuntabel dan berorientasi pada perlindungan peserta didik.
Di sisi pencegahan dan penanganan kasus, Kemenag terus mengoptimalkan kanal pengaduan “Telepontren” sebagai sarana pelaporan berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pesantren. Kehadiran kanal ini dinilai mampu memecah budaya diam (culture of silence) yang selama ini kerap menghambat pengungkapan kasus.
Data Kemenag menunjukkan Telepontren menerima lima laporan pada 2024 dan meningkat menjadi 26 laporan sepanjang 2025. Sementara itu, dalam periode Januari-Mei 2026, sebanyak 22 aduan telah ditindaklanjuti.
Menurut Menag, peningkatan jumlah laporan tersebut justru menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan pemerintah.
“Lonjakan pengaduan ini tidak boleh dimaknai secara sederhana sebagai meningkatnya angka kekerasan. Sebaliknya, data ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri, orang tua, dan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” jelasnya.
Upaya pencegahan jangka panjang juga diperkuat melalui pengarusutamaan konsep Pesantren Ramah Anak. Kemenag menggandeng berbagai organisasi dan praktisi pendidikan keagamaan untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak serta memperluas pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah atau pendidikan seksual berbasis adab Islam.
Program tersebut bertujuan membekali santri dengan pemahaman mengenai batasan pergaulan, perlindungan diri, serta keberanian melaporkan berbagai bentuk kekerasan sejak dini.
Selain itu, Kemenag mendorong replikasi praktik terbaik dari sejumlah pesantren yang telah berhasil menerapkan sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik, seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.
“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Menag.(red)







Be First to Comment