Press "Enter" to skip to content

TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ballpress di Perairan Sumut, Dua Kapal Diamankan

Social Media Share

Kapal yang diduga mengangkut ratusan ballpress ilegal saat diamankan tim gabungan TNI AL dan Bea Cukai di perairan Sumatera Utara, dalam operasi penindakan penyelundupan, Rabu (20/5/2026).(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Tim gabungan yang terdiri dari Fleet Quick Response Team (FQRT) TNI Angkatan Laut Lanal Tanjung Balai Asahan, Denintel Kodaeral I, Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, Bea Cukai Kuala Tanjung, serta Gugus Tugas Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya 2026 berhasil melakukan penindakan terhadap dua kapal pengangkut ballpress ilegal di wilayah perairan Sumatera Utara, Rabu (20/5/2026).

Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Dispenal) dalam keterangan resminya yang diterima redaksi, Kamis (21/5/2026), menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan laut dalam rangka menekan aktivitas penyelundupan barang ilegal di wilayah yurisdiksi nasional. “TNI Angkatan Laut bersama unsur terkait terus meningkatkan koordinasi dan kesiapsiagaan dalam setiap operasi penegakan hukum di laut,” demikian disampaikan Dispenal.

Operasi yang berlangsung pada pukul 11.45 WIB itu dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Perairan Pantai Prupuk, Kabupaten Batu Bara, dan Perairan Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, petugas berhasil menghentikan dan mengamankan KM Karimah GT 34 Nomor 440/PPb serta KM Restu yang diduga mengangkut barang tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sekitar 400 ballpress pada KM Karimah serta 99 karung ballpress pakaian bekas pada KM Restu. Barang-barang tersebut diduga merupakan komoditas ilegal yang masuk melalui jalur penyelundupan dan berpotensi merugikan negara serta mengganggu stabilitas industri dan perdagangan dalam negeri.

Nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar untuk muatan KM Karimah, sementara nilai kapal beserta muatan KM Restu diperkirakan sekitar Rp800 juta. Dengan demikian, total nilai aset yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut mencapai miliaran rupiah.

Petugas menduga aktivitas tersebut melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan terkait penyelundupan barang impor. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memperkuat pengawasan jalur laut yang selama ini kerap dimanfaatkan sebagai akses masuk barang ilegal ke dalam negeri.

Sebagai tindak lanjut, KM Karimah direncanakan akan diamankan ke Lanal Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan KM Restu diamankan di Bea Cukai Belawan. Dari hasil pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak (K9) oleh Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara terhadap KM Restu, tidak ditemukan indikasi narkotika, psikotropika, maupun prekursor (NPP).

Dispenal menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali agar jajaran TNI AL senantiasa meningkatkan kewaspadaan, profesionalisme, serta memperkuat sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan laut dan memberantas berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *