Ilustrasi – Patok batas tanah dipasang sebagai penanda kepemilikan guna mencegah sengketa dan penyerobotan lahan. (Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Masyarakat perlu lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah agar terhindar dari risiko penyerobotan. Selain pengamanan secara fisik, penguatan aspek legalitas menjadi kunci utama dalam melindungi hak kepemilikan.
“Biar tanah tidak diserobot orang, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, idealnya tanda batas tanah menggunakan penanda permanen seperti beton, kayu, atau besi. Pelibatan pemilik tanah yang berbatasan saat penentuan batas juga dinilai penting guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
“Kalau batas tanah tidak jelas, ini yang sering memicu konflik. Maka pemasangan patok dan kesepakatan dengan tetangga menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.
Selain itu, kepemilikan sertipikat tanah menjadi faktor krusial dalam melindungi aset. Sertipikat yang diterbitkan Kementerian ATR/BPN merupakan bukti hukum sah yang memiliki kekuatan dalam menghadapi potensi sengketa.
Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus cenderung lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” imbaunya.
Apabila terdapat indikasi penyerobotan atau sengketa, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar dapat ditangani sejak dini.
“Jangan menunggu masalah besar. Kalau ada indikasi sengketa, segera laporkan supaya bisa ditangani lebih cepat,” pungkasnya.
Masyarakat juga disarankan menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital, guna memudahkan pembuktian jika terjadi permasalahan hukum di kemudian hari. Dengan langkah tersebut, aset tanah diharapkan terlindungi secara optimal, baik dari sisi fisik maupun hukum, sehingga risiko penyerobotan dapat diminimalkan. (red)







Be First to Comment