Press "Enter" to skip to content

Menaker Yassierli Tekankan Implementasi PKB Harus Dikawal Serius

Social Media Share

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan sambutan dalam acara penandatanganan PKB ke-XXIV PT Freeport Indonesia di Jakarta, Jumat (10/4/2026).(Foto:Ist)

JAKARTA, NP — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan pentingnya pengawalan serius terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) agar dapat diimplementasikan secara efektif dalam mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat menghadiri penandatanganan PKB ke-XXIV periode 2026–2028 antara manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) dan tiga serikat pekerja di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan perhatian penuh sejak tahap perumusan hingga penandatanganan PKB. Bahkan, Kemnaker turut mengawal proses tersebut melalui mediator hubungan industrial yang siap diterjunkan apabila terjadi kendala dalam perundingan.

Yassierli menjelaskan, PKB yang telah disepakati menjadi dasar hukum hubungan kerja selama tiga tahun ke depan, sekaligus menjadi acuan dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada tahap implementasi. Perbedaan penafsiran maupun ketidaksesuaian antara isi perjanjian dan pelaksanaan di lapangan kerap memicu perselisihan.

“Ketika PKB sudah ditandatangani, maka tahap berikutnya adalah pelaksanaan. Biasanya muncul perbedaan pendapat karena apa yang tertulis tidak sepenuhnya terwujud dalam praktik,” ujar Yassierli.

Ia juga mengapresiasi proses perundingan antara manajemen PTFI dan serikat pekerja yang berlangsung konstruktif, dalam suasana kekeluargaan, serta mampu mencapai kesepakatan dalam waktu relatif singkat, yakni 18 hari.

PKB yang kini memasuki periode ke-24 dalam kurun 48 tahun tersebut dinilai mencerminkan komitmen jangka panjang dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Meski demikian, Yassierli mengakui masih banyak perusahaan di Indonesia yang belum memiliki PKB atau belum berhasil mencapai kesepakatan.

“Kita masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendorong lebih banyak perusahaan memiliki PKB. Bagi yang sudah, kita dorong agar hubungan industrial tetap kondusif dan harmonis,” katanya.

Ke depan, lanjutnya, tantangan hubungan industrial akan semakin kompleks, sehingga diperlukan sinergi antara serikat pekerja dan manajemen guna menciptakan hubungan industrial yang adaptif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyampaikan bahwa proses perundingan berlangsung secara kekeluargaan dan menghasilkan kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan bersama.

Ia merinci, sejumlah peningkatan kesejahteraan pekerja telah disepakati, antara lain kenaikan pendapatan sebesar 3 persen pada tahun pertama dan 4 persen pada tahun kedua. Selain itu, tunjangan pendidikan dan akomodasi masing-masing meningkat 15 persen.

Perusahaan juga menaikkan kontribusi tabungan hari tua menjadi Rp2 juta per bulan bagi karyawan pratama. Tunjangan pekerja tambang bawah tanah turut disesuaikan, yakni Rp85.000 untuk pekerja shift dan Rp55.000 untuk non-shift. Adapun kompensasi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian meningkat dari 50 ribu dolar AS menjadi 75 ribu dolar AS. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *