Ilustrasi – Kantor Pengadilan Tinggi Jakarta, saksi bisu proses hukum bagi kasus-kasus korupsi.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta, terkait kasus korupsi. Majelis hakim menilai Arif Nuryanta terbukti bersama-sama dengan majelis hakim lainnya menerima suap saat menangani perkara korupsi korporasi Wilmar dkk.
Kasus bermula saat Wilmar dkk didakwa melakukan korupsi. Saat itu, Arif Nuryanta menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan menunjuk majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif, dan Ali Muhtarom. Kemudian, ada pihak yang mendekati Arif Nuryanta agar Wilmar dkk dibebaskan melalui perantara Panitera Muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Permintaan itu disetujui setelah sejumlah uang diberikan, yang diteruskan ke majelis hakim.
Perkara suap ini kemudian terungkap dan diadili dalam berkas terpisah. Awalnya, Pengadilan Tipikor PN Jakpus menjatuhkan hukuman 12 tahun 6 bulan penjara kepada Arif Nuryanta. Arif Nuryanta mengajukan banding.
Majelis tinggi memutuskan:
“Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Nuryanta terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara 14 tahun dan denda Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang; jika tetap tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 140 hari,” bunyi putusan PT Jakarta, dikutip dari SIPP PN Jakpus, Selasa (3/2/2025).
Majelis banding yang diketuai Albertina Ho juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp14,734 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, harta Terpidana dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara 6 tahun.
Penjara pengganti atas uang pengganti ini naik dibandingkan putusan PN Jakpus sebelumnya, yang menetapkan 5 tahun.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar majelis. (red)







Be First to Comment