Press "Enter" to skip to content

Kemenag–APRI Kampanyekan Pentingnya Pencatatan Nikah di CFD Sudirman

Social Media Share

Aktivitas edukasi pencatatan nikah oleh Kemenag dan APRI berlangsung di tengah keramaian Car Free Day Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Program ini menyasar masyarakat umum di ruang publik.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Kementerian Agama (Kemenag) bersama Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) terus mengampanyekan pentingnya pencatatan pernikahan kepada masyarakat. Upaya tersebut dikemas dalam kegiatan GAS Nikah Corner: Edukasi Gerakan Sadar Pencatatan Nikah dan Gerakan Ekoteologi yang digelar di arena Car Free Day (CFD) Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Abu Rokhmad mengatakan, pemanfaatan momentum CFD dinilai efektif karena mampu menjangkau masyarakat secara luas. “Mengampanyekan pencatatan nikah di kegiatan CFD sangat efisien dan mendapat perhatian besar dari masyarakat. Kita hadir langsung di tengah-tengah warga,” ujar Abu Rokhmad, dikutip dari laman Kemenag, Senin (26/1/2026).

Menurut dia, edukasi mengenai pencatatan pernikahan harus dilakukan secara berkelanjutan. Pasalnya, pernikahan yang tidak dicatatkan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, terutama terkait aspek hukum dan perlindungan hak. “Kita tidak boleh lelah menyampaikan pentingnya pencatatan nikah. Kalau tidak dicatat, risikonya besar,” tegasnya.

Abu Rokhmad menjelaskan, pernikahan yang tidak tercatat dapat merugikan perempuan dan anak, khususnya dalam pemenuhan hak-hak sipil. Ketiadaan akta nikah akan berdampak pada akses administrasi kependudukan. “Kalau tidak punya akta nikah, akan sulit mengurus akta kelahiran anak. Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di Kartu Keluarga. Kalau tidak tercatat, tidak bisa punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa membuat paspor,” paparnya.

Ia menambahkan, akta nikah merupakan pintu awal untuk mengakses berbagai layanan dasar warga negara. Tanpa pencatatan pernikahan yang sah, hak-hak warga negara berpotensi terabaikan.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag dan APRI mendorong masyarakat yang telah siap secara lahir dan batin untuk melangsungkan pernikahan sesuai ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan. “Kita ingin membawa perubahan. Mengajak masyarakat yang sudah siap untuk menikah secara sah, tertib administrasi, dan sesuai aturan,” katanya.

Abu Rokhmad juga menekankan bahwa ajaran agama menempatkan pernikahan sebagai ibadah yang harus dijalankan secara bertanggung jawab. “Agama kita mengajarkan bahwa pernikahan adalah ibadah yang membawa keberkahan, bukan hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Lubenah menyampaikan, kampanye pencatatan nikah sejalan dengan hasil Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ditjen Bimas Islam serta arahan Menteri Agama. “Sesuai arahan Rakernas Ditjen Bimas Islam dan Bapak Menteri Agama, kami terus mengampanyekan pencatatan nikah agar masyarakat melangsungkan pernikahan yang sah secara agama dan negara,” kata Lubenah.

Ia berharap kegiatan GAS Nikah Corner dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menghadirkan edukasi dan layanan keagamaan secara langsung di ruang publik, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pernikahan yang tercatat dan terlindungi secara hukum. (red)

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *