Press "Enter" to skip to content

Penerapan Keadilan Restoratif di KUHAP Baru Masih Hadapi Kendala Teknis dan Regulasi

Social Media Share

Suasana Podcast Badan Peradilan Umum (Podium) Episode ke-84 yang menghadirkan narasumber Dodik Setyo Wijayanto bersama host Dr. Boedi Haryanto, membahas tantangan implementasi Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam KUHAP baru pasca disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2025.(Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai menjadi terobosan penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional. Meski demikian, implementasinya di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan teknis, normatif, hingga praktik peradilan.

Hal itu mengemuka dalam Podcast Badan Peradilan Umum (Podium) Episode ke-84 yang menghadirkan Dodik Setyo Wijayanto dengan host Dr. Boedi Haryanto. Diskusi tersebut mengupas berbagai tantangan penerapan MKR pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dodik menjelaskan, kehadiran MKR menandai perubahan paradigma penegakan hukum pidana dari pendekatan represif menuju sistem yang lebih humanis, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan korban.

“Pada dasarnya MKR ini sudah menjadi mekanisme yang diakui dalam hukum acara pidana. Tujuannya untuk menyeimbangkan kewajiban pelaku dalam memulihkan korban,” ujar Dodik dalam siaran pers yang diterima redaksi, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, konsep MKR dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana KUHAP membuka dua jalur penyelesaian perkara, yakni melalui mediasi penal dan kesepakatan damai mandiri yang dibuat para pihak.

Namun, hingga kini masih terdapat sejumlah isu yang belum tuntas dalam pembahasan RPP tersebut. Salah satunya terkait status mediasi penal, apakah bersifat wajib atau tidak pada tahap penyidikan dan penuntutan.

“Konsep awalnya mediasi penal itu wajib dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim. Tetapi perkembangannya masih menjadi pembahasan,” kata Dodik.

Selain itu, persoalan implementasi juga muncul pada perkara dengan ancaman pidana di atas lima tahun yang tetap dimungkinkan menempuh MKR. Kondisi tersebut, menurut Dodik, menimbulkan dilema terkait status penahanan terdakwa selama proses mediasi berlangsung.

Ia menilai keberhasilan MKR sangat bergantung pada itikad baik para pihak, termasuk pelaku yang sedang menjalani proses hukum.

Dalam diskusi itu, turut dibahas persoalan teknis pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Saat ini, fitur mediator penal telah muncul dalam aplikasi meski regulasi teknis pelaksanaannya belum resmi diterbitkan.

Akibatnya, hakim di sejumlah satuan kerja mengalami kebingungan dalam praktik persidangan.

“Norma yang mewajibkan mediasi itu sebenarnya belum keluar. Tetapi fiturnya sudah muncul di sistem,” ujar Dodik.

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kesan bahwa seluruh perkara yang memenuhi syarat MKR harus otomatis dimediasi. Padahal, prinsip dasar MKR tetap mengedepankan kesukarelaan para pihak.

“Kalau korban tidak mau berdamai, tidak boleh dipaksa. Syarat utama MKR adalah sukarela,” tegasnya.

Pembahasan lain yang menjadi sorotan ialah kewenangan Ketua Pengadilan Negeri (KPN) dalam mengesahkan penghentian perkara berbasis MKR. Dalam pembahasan RPP, KPN disepakati memiliki kewenangan melakukan verifikasi formal terhadap syarat-syarat MKR, tanpa menilai substansi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

“KPN hanya melakukan ceklis persyaratan, bukan menilai substansi kesepakatannya,” jelas Dodik.

Ia mencontohkan, pengadilan hanya menilai apakah perkara memenuhi syarat untuk MKR, apakah kesepakatan telah dilaksanakan, serta apakah perkara termasuk kategori yang dikecualikan dari MKR, seperti tindak pidana korupsi atau tindak pidana kesusilaan.

Dalam forum tersebut, Dodik juga menyinggung perkara yang tergolong victimless crime, seperti perjudian dan penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, secara konsep MKR hanya diperuntukkan bagi tindak pidana yang memiliki korban, kecuali bagi penyalahguna narkotika yang secara eksplisit diberikan pengecualian dalam KUHAP.

Di akhir diskusi, Dodik meminta aparat penegak hukum tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku selama masa transisi implementasi KUHAP baru.

Ia juga mengingatkan bahwa berbagai fitur baru dalam SIPP sebaiknya dipandang sebagai bagian dari proses evaluasi dan penyesuaian sistem peradilan pidana nasional.

“Praktik peradilan nantinya akan menjadi penentu pelaksanaan MKR selama masa transisi ini,” pungkasnya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *