Berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium terlihat di lokasi produksi tembakau sintetis jenis MDMB-4en-Pinaca yang diungkap BNN RI di Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap keberadaan clandestine laboratory narkotika Golongan I jenis MDMB-4en-Pinaca (tembakau sintetis) di sebuah perumahan di wilayah Tangerang, Banten, Jumat (9/1/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, tim BNN RI mengamankan tiga orang pelaku serta menyita sejumlah barang bukti, antara lain narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca seberat 153 gram, bahan kimia, dan berbagai peralatan laboratorium.
Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Hutabarat, mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat P2, Direktorat Intelijen, dan Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit Dakjar) BNN RI, dengan dukungan informasi dari masyarakat.

“Tim lapangan telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua bulan untuk memastikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Aldrin.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rumah tersebut telah digunakan sebagai tempat produksi tembakau sintetis selama sekitar dua bulan. Tim gabungan kemudian melakukan raid, pursuit, and enforcement (RPE) dan mengamankan tiga pelaku, masing-masing berinisial ZD (pelaku utama sekaligus koki produksi), FH (penguji hasil produksi), dan Fir (kurir).
Selain 153 gram MDMB-4en-Pinaca, petugas juga menyita 808,9 gram MDMB-4en-Pinaca dalam bentuk padatan, serta sisa residu MDMB-Pinaca. Sejumlah bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk proses produksi turut diamankan.
Berdasarkan hasil interogasi, para pelaku mengakui bahwa bahan prekursor, bahan kimia, serta peralatan laboratorium diperoleh melalui pembelian daring. Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan diproses secara hukum di kantor BNN RI.
Para tersangka dijerat Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Dari pengungkapan kasus ini, BNN RI memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 8.000 jiwa anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
BNN RI menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan BNN RI dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (red)







Be First to Comment