Mendagri: Kepala daerah jangan tinggalkan wilayah saat darurat bencana, aturan jelas UU 23/2014.(Foto:Ist)
JAKARTA, NP – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin saat daerahnya berstatus tanggap darurat bencana. Pemeriksaan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri menyimpulkan Mirwan melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf i UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang melarang kepala daerah meninggalkan wilayah tanpa izin Mendagri.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan sanksi tersebut didasarkan pada Pasal 77 ayat (2) UU yang sama. “Ini bukan suka-suka Mendagri, ada dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Tito dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Sebagai pengganti sementara, Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati. Selama sanksi, Mirwan akan mengikuti program pembinaan dan magang di Kemendagri.
Mendagri menekankan bahwa kepala daerah tidak boleh meninggalkan wilayahnya di saat darurat bencana karena masyarakat membutuhkan kepemimpinan langsung. Ia juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan daerah hingga 15 Januari 2026, mengingat potensi bencana hidrometeorologi masih tinggi.
Tito menambahkan, anggaran bantuan pemerintah pusat senilai Rp4 miliar untuk daerah terdampak bencana harus digunakan tepat sasaran. “Dana-dana tersebut betul-betul dipakai untuk kepentingan yang spesifik, misalnya kebutuhan perempuan, popok, sabun, detergen,” ujar Mendagri.
UU Nomor 23 Tahun 2014 memang tidak mengatur pencopotan kepala daerah, namun memberikan ketentuan sanksi pemberhentian sementara. Pasal 77 ayat (2) menyebutkan: “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.”
Proses pemberhentian tetap berbeda dari pemberhentian sementara. Untuk pencopotan permanen, rapat paripurna DPRD minimal dihadiri 3/4 anggota dan disetujui 2/3 peserta, kemudian diajukan ke Mahkamah Agung untuk pertimbangan sebelum keputusan lebih lanjut. (red)







Be First to Comment