Dini hari di laut Sultra, KRI Pari-849 siaga mengawal operasi penegakan hukum terhadap pengangkutan ore nikel ilegal.(Foto: Ist)
JAKARTA, NP – Unsur TNI Angkatan Laut (TNI AL) berhasil mengamankan sebuah kapal yang diduga melakukan pelanggaran pelayaran dan mengangkut ore nikel ilegal di perairan Sulawesi Tenggara, Kamis (27/11/2025).
Dinas Penerangan TNI AL (Dispenal) dalam rilis tertulis, Jumat (28/11/2025), menjelaskan, peristiwa berawal pada 26 November 2025 ketika KRI Pari-849 menerima informasi intelijen mengenai adanya pengiriman ore nikel ilegal dari wilayah Konawe. Menindaklanjuti informasi tersebut, KRI Pari-849 langsung melakukan penyekatan di perairan Sulawesi Tenggara sebagai langkah pencegahan.
Pada 27 November 2025, sekitar pukul 02.30 WITA, KRI Pari-849 mendeteksi satu unit tug boat dengan tongkang yang berlayar dari Jetty Cinta Jaya menuju Jetty PT GPS Obo, Halmahera Selatan. Setelah dilakukan komunikasi jarak jauh, kapal tersebut teridentifikasi sebagai TB Lintas Samudera 127 yang menarik tongkang Lintas Samudera 99.
Tim Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) KRI Pari-849 kemudian memeriksa kapal, muatan, ABK, serta seluruh dokumen pelayaran. Dari pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran administratif dan ketidaklengkapan legalitas muatan ore nikel.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pukul 16.00 WITA, TB Lintas Samudera 127/TK Lintas Samudera 99 dikawal menuju Lanal Kendari untuk penyidikan lebih lanjut. Kapal berbendera Indonesia tersebut membawa 10.005,89 Wet Metric Ton ore nikel di tongkangnya, dengan 10 orang ABK, berlayar dari Jetty Cinta Jaya menuju Jetty PT GPS Obo, Halmahera Selatan.
Sebagai tindak lanjut, TNI AL menegaskan akan mengawal proses pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, menegaskan komitmen TNI AL menjaga keamanan laut, menegakkan hukum, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan tata kelola pertambangan nasional. (red)







Be First to Comment