Press "Enter" to skip to content

MA: Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Merupakan Hak Istimewa Presiden

Social Media Share

Jubir MA: Rehabilitasi Presiden sah menurut konstitusi. (Foto: Ist)

JAKARTA, NP – Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, serta dua pejabat lainnya merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945.

“Presiden berhak memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Itu merupakan hak istimewa,” ujar Prof. Yanto dalam siaran pers, Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, keputusan Presiden tersebut merupakan kewenangan konstitusional yang dijalankan dengan mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar.

“Yang diberikan kepada Presiden tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar,” tambahnya.

Prof. Yanto menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tidak mengganggu mekanisme peradilan yang telah berjalan. Putusan pengadilan dan tindakan rehabilitasi disebut sebagai dua mekanisme berbeda yang sah dalam sistem ketatanegaraan.

“Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi tidak saling mengganggu. Keduanya merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem ketatanegaraan kita,” jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, mengumumkan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pejabat ASDP yang tersangkut kasus pidana korupsi.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco dalam rilis Kementerian Sekretariat Negara, Rabu (26/11).

Menteri Sekretaris Negara memastikan langkah selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Untuk selanjutnya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” ujarnya.(red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *