Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Percepat Penetapan Lahan Pertanian untuk Cegah Alih Fungsi Sawah

Social Media Share

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.(Ist)

JAKARTA, NP – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah strategis menekan alih fungsi sawah yang mengancam ketahanan pangan nasional. Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Selasa (11/11/2025), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan rapat ini menjadi langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, khususnya 12 provinsi prioritas. “Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Dalam rapat itu, Nusron ditunjuk sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian. Menko Pangan Zulkifli Hasan bertindak sebagai Koordinator, dibantu Menko Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan sebagai Wakil Koordinator.

LP2B adalah lahan sawah yang diperuntukkan bagi pertanian pangan berkelanjutan dan tidak boleh dialihfungsikan. Penetapan LP2B berasal dari total Lahan Baku Sawah (LBS), sebagian ditetapkan sebagai LSD dengan perlindungan hukum lebih ketat. Saat ini, dari 7,38 juta hektare LBS, sekitar 87% telah masuk kategori LP2B. Namun, baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57% wilayah yang mencantumkan LP2B dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Syarat mutlak dan paling dasar untuk mencapai ketahanan pangan adalah ketersediaan lahan. Lahan yang dimaksud tentu saja lahan sawah,” tegas Nusron.

Menteri Nusron menambahkan, pemerintah tengah menyiapkan revisi Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Revisi ini menyesuaikan nomenklatur kementerian dan memperluas cakupan LSD dari delapan menjadi 12 provinsi. Sebelumnya, alih fungsi sawah rata-rata mencapai 80.000–120.000 hektare per tahun, tetapi di delapan provinsi LSD, lima tahun terakhir, angka ini turun menjadi 5.618 hektare.

Delapan provinsi itu adalah Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Barat, Banten, D.I. Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat. Pemerintah kini menargetkan 12 provinsi tambahan: Aceh, Sumatra Utara, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Menko Pangan Zulkifli Hasan menyambut positif percepatan LP2B dan LSD. “Ini kabar gembira. Dengan adanya kebijakan ini, petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dikonversi lagi. Lahan mereka aman untuk jangka panjang. Kami berharap proses ini segera selesai,” ujarnya.

Rapat koordinasi ini dihadiri Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Diaz Hendropriyono, serta perwakilan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Turut mendampingi Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, Sekretaris Ditjen Tata Ruang Reny Windyawati, serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu Andi Renald. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *