Press "Enter" to skip to content

Pemerintah Percepat Pembangunan Gudang Pangan Nasional

Social Media Share

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyaksikan penandatanganan SKB percepatan penyediaan infrastruktur pascapanen oleh Mendagri, Menteri Pertanian, perwakilan Kemenkeu, dan BUMN.(Ist)

 

JAKARTA, NP – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penugasan Percepatan Penyediaan Infrastruktur Pascapanen dalam rangka ketahanan pangan nasional. Penandatanganan dilakukan bersama Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi, dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dony Oskaria.

Penandatanganan SKB tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Ia menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya peran pemerintah dalam memperkuat rantai pasok pangan nasional, khususnya terkait penyediaan sarana pascapanen seperti gudang penyimpanan gabah, beras, dan jagung.

“Soal pangan tidak ada tawar-menawar. Ini kerja keras tim,” ujar Zulkifli di Kantor Kemenko Bidang Pangan, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Zulkifli menjelaskan, kebijakan ini menjadi respons atas berbagai keluhan petani yang selama ini menghadapi kendala dalam penyerapan hasil panen akibat keterbatasan fasilitas penyimpanan. Ia menyebutkan, produksi pangan nasional—khususnya gabah—mengalami peningkatan signifikan, namun belum diimbangi dengan ketersediaan gudang yang memadai.

Melalui SKB tersebut, pemerintah berkomitmen mempercepat pembangunan 100 gudang baru di berbagai daerah sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan pangan nasional.

“Pemerintah tidak ingin ada hambatan dalam penyerapan gabah maupun jagung. Tidak boleh petani dirugikan karena ketidakmampuan kita menyerap hasil panen. Masalahnya ada pada gudang—dari dulu gudang Bulog bukan bertambah, tapi berkurang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zulkifli menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang BUMN yang baru, setiap penugasan pembangunan infrastruktur harus diawali penerbitan SKB antar-kementerian. Tahapan berikutnya adalah penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperkuat dasar hukumnya.

“Ini (Inpres atau Perpres) sedang kita proses. Setelah SKB harus ada Perpres, seperti halnya dengan program Kopdes,” tandasnya. (red)

 

Be First to Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *